Daerah  

Pemkab Sumenep Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT Semester I 2025

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah bersama tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kembali melakukan pemantauan pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Semester I Tahun Anggaran 2025.

Pemantauan kali ini difokuskan pada dua instansi pelaksana, yakni Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan program yang didanai DBHCHT berjalan sesuai sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Plt Sub Koordinator SDA Setda Sumenep, Andri Maulana, mengatakan bahwa evaluasi tersebut penting dilakukan untuk mengetahui progres sekaligus efektivitas program. “Kami melakukan pemantauan sekaligus evaluasi pelaksanaan kegiatan DBHCHT di semester 1 Tahun Anggaran 2025, untuk mengetahui tahapan pelaksanaan dan pemanfaatannya bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Menurut Andri, program yang dijalankan DKP2KB telah berjalan baik, salah satunya berupa pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menegaskan, pemberian iuran kesehatan melalui DBHCHT ditujukan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan dan meringankan beban biaya masyarakat miskin serta kelompok rentan.

Sementara itu, di Disnaker Sumenep, pemanfaatan DBHCHT telah mencapai 68 persen pada semester pertama. Program tersebut diwujudkan dalam bentuk pelatihan keterampilan kerja seperti tata rias, tata boga, las listrik, menjahit, multimedia, dan desain grafis. Dari total 11 paket pelatihan, dua kegiatan tersisa akan dilaksanakan pada tahap berikutnya, yaitu pelatihan multimedia dan desain grafis.

Selain pelatihan, Disnaker juga memanfaatkan DBHCHT untuk membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan masyarakat miskin, termasuk buruh tani. “Pemberian bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja, sehingga mereka dapat lebih terlindungi dalam menghadapi risiko kerja,” tambah Andri.