SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep Jawa Timur terpaksa harus merubah alokasi dana yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) harus merombak ulang anggarannya. Itu konsekuensi dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211 dan 212 tahun 2022.
PMK nomor 211 tentang Perubahan Ketiga atas PMK nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus. Sedangkan PMK nomor 212 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Keduanya dikelurkan pada 27 Desember 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Rudi Yuyianto mengatakan, ada aturan baru yang mengatur penggunaan dana alokasi umum (DAU) berdasarkan PMK terbaru. Tahun ini pemanfaatan DAU dibagi menjadi dua, yakni specific grant dan block grant.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, DAU yang bersifat block grant berarti daerah diberi keleluasaan dalam memanfaatkannya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah. Tujuannya, untuk menyeimbangkan kemampuan keuangan di daerah. Sedangkan, DAU specific grant penggunaan dananya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
”Ini berbeda dengan tahun lalu, penggunaan DAU masih bebas. Jadi, kita bisa menggunakan sesuai dengan kebutuhan daerah,” kata Rudi, Jumat (24/2/2023).
Tahun ini jumlah DAU untuk Kabupaten Sumenep sekitar Rp 1,1 triliun. Dengan terbitnya PMK 212 tersebut, pihaknya harus melakukan penyesuaian anggaran di sejumlah OPD. Terdapat Rp 450 miliar anggaran DAU yang disesuaikan dengan sub kegiatan yang ditentukan dalam PMK 212.
”Intinya alokasi DAU kita tetap, tidak ada tambahan. Cuma ada yang perlu dialokasikan sesuai PMK 212,” imbuhnya.
Rudi menambahkan, dari hasil penyesuaian itu akan diprioritaskan pada tiga program, yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang. Selain itu, ada alokasi anggaran untuk kelurahan dan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Salah satu dampaknya, ada kegiatan yang berkurang di OPD dampak dari penyesuaian anggaran DAU. Sebagian OPD juga belum melaksanakan kegiatan karena masih menunggu penyesuaian anggaran,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep Yayak Nurwahyudi menuturkan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Banggar DPRD Sumenep untuk membahas penyesuaian anggaran DAU yang diatur dalam PMK. Sebab, aturan itu keluar setelah APBD 2023 ditetapkan.
”Pada prinsipnya tidak banyak yang berubah. Kita hanya menata ulang APBD yang ada, disesuaikan dengan kegiatan dan sub kegiatan yang ada di PMK,” tukasnya.(red)