SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus berupaya melakukan berbagai langkah guna menekan angka perkawinan anak usia dini. Salah satu langkahnya menjalin kerja sama dengan USAID ERAT dalam pengembangan desa model untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak (Sadel Cepak).
Peluncuran Sadel Cepak dan penandatanganan dukungan seluruh komponen masyarakat menuju Kabupaten Sumenep 0% perkawinan anak usia dini juga dimeriahkan dengan Jalan-Jalan Sehat (JJS) yang diikuti 700 peserta.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan dukungan seluruh komponen masyarakat untuk menuju Kabupaten Sumenep 0% perkawinan anak.
“Kegiatan ini, merupakan wujud perhatian pemerintah daerah bersama komponen masyarakat, dalam upaya menurunkan angka perkawinan anak usia dini di Kabupaten Sumenep,” kata H. Achmad Fauzi Wongsojudo, Bupati Sumenep pada Peluncuran Sadel Cepak, di sisi timur Taman Bunga, Minggu (6/8/2023).
Bupati meminta, seluruh elemen masyarakat harus mendukung pencegahan perkawinan anak yang pada akhirnya dapat menimbulkan permasalahan, baik kepada yang bersangkutan dan keluarga, seperti angka perceraian yang tinggi, risiko tengkes, angka kematian ibu dan bayi, dan kesehatan reproduksi.
“Perkawinan anak merupakan ancaman terpenuhinya hak-hak dasar anak, tidak hanya dampak secara fisik dan psikis, namun juga memperparah angka kemiskinan, tengkes (stunting), kekerasan terhadap anak, putus sekolah, hingga isu kesejahteraan sosial lainnya,” terang Bupati Fauzi.
Saat ini, lanjutnya, program Sadel Cepak dilaksanakan di 3 Desa, yakni Pamolokan, Karduluk dan Dasuk Laok. Meski demikian, desa lain yang belum menjadi lokasi program diharapkan mengadopsi inovasi tersebut untuk dikembangkan di desanya masing-masing.
“Kepala desa diimbau menjadi garda terdepan pencegahan pernikahan anak dan lebih ketat memberikan izin rekomendasi pengajuan dispensasi bagi anak yang akan menikah di bawah umur,” pintanya.
Bupati menegaskan bahwa, pencegahan masalah tersebut memerlukan upaya kolaboratif antara pemerintah daerah dengan seluruh komponen untuk menurunkan angka perkawinan anak usia dini.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, Agus Mulyono menambahkan, berdasarkan data angka perkawinan anak di wilayahnya masih tinggi. Data dispensasi pernikahan usia dini tagun 2020 mencapai 292, tahun 2021 sebanyak 335 dan tahun 2022 berjumlah 315.
“Dari 330 desa di Kabupaten Sumenep, ada 49 desa yang tersebar di 27 kecamatan memiliki angka kasus dispensasi tinggi dibandingkan desa lainnya,” tandas Agus tanpa merinci nama desa.