SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menaikkan status bencana kekeringan dari sebelumnya siaga darurat menjadi tanggap darurat. Langkah itu dilakukan agar penanganan bencana kekeringan lebih cepat dan maksimal.
“Sudah ada perubahan status, Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep tentang itu juga sudah ada. Jadi yang sebelumnya siaga darurat sekarang menjadi tanggap darurat,” jelas Abd. Kadir, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep, Rabu (25/10/2024).
Menurutnya, sesuai SK Bupati Sumenep status tanggap darurat bencana kekeringan berlangsung selama 30 hari, sejak 4 Oktober 2023 sampai 4 November 2023.
“Keputusan tersebut diambil karena musim kemarau tahun ini lebih kering dan lebih panjang dari biasanya,” imbuh Kadir.
Dia menyebutkan status tanggap darurat bencana kekeringan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan bencana di lapangan.
“Semisal belum ada tanda-tanda hujan status itu bisa diperpanjang,” tuturnya.
Data di BPBD Kabupaten Sumenep, jumlah wilayah terdampak kekeringan musim kemarau tahun ini mencapai 59 desa di 19 kecamatan.