SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui program kerja bakti massal bertajuk Surabaya Bergerak. Program ini bertujuan untuk mengantisipasi banjir, genangan air, serta mengurangi kesan kumuh di wilayah perkampungan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal. Ia mengatakan bahwa melalui Surabaya Bergerak, kerja bakti dilakukan secara rutin setiap minggu dengan melibatkan sekitar 200 titik RW di berbagai wilayah kota. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya.
“Saya berterima kasih kepada seluruh warga yang terlibat. Tapi saya mohon agar warga tidak membuang sampah di luar hasil kerja bakti,” kata Wali Kota Eri saat melakukan sidak di RW 4 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Rabu (30/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti adanya penumpukan sampah berupa barang-barang bekas seperti lemari, kasur, kursi, hingga ban bekas di lokasi pembuangan, yang bukan merupakan hasil kerja bakti. Menurutnya, hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, yang menyebutkan bahwa pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap pengangkutan sampah rumah tangga.
Eri menambahkan bahwa keberadaan barang bekas rumah tangga justru memperlambat proses pengangkutan sampah kerja bakti karena menumpuk di satu titik. “Ada satu titik sampai 10 rit pengangkutan. Dan ini bukan terjadi di satu tempat saja, melainkan di banyak titik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan bahwa program Surabaya Bergerak sangat membantu dalam upaya membersihkan lingkungan. Namun, pihaknya juga menyesalkan adanya warga yang membuang sampah di luar ketentuan. Dedik mengingatkan bahwa sampah non-kerja bakti tidak akan diangkut oleh petugas.
“Kami imbau warga menjaga titik pengumpulan sampah. Jika ditemukan sampah bukan hasil kerja bakti, tidak akan kami angkut,” tegasnya.
Dedik juga menambahkan bahwa sesuai Perda yang berlaku, warga yang membuang sampah lebih dari satu meter kubik wajib mengangkutnya sendiri ke TPA Benowo. Ia mengingatkan pula bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi denda mulai Rp75 ribu hingga Rp50 juta, atau kurungan maksimal enam bulan.
Sebagai informasi, program Surabaya Bergerak pertama kali diluncurkan pada 13 November 2022 dengan fokus utama penanganan banjir dan genangan. Program ini kembali digerakkan secara masif dalam Surabaya Bergerak Jilid II sejak 24 Oktober 2024 hingga saat ini.