Pemkot Surabaya Lanjutkan Penertiban Bangli Tahap Kedua di Sepanjang Sungai Kalianak

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Krembangan kembali melanjutkan penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang aliran Sungai Kalianak. Tahap kedua penertiban ini menyasar kawasan Kalianak Timur dan Tambak Asri, Morokrembangan.

Camat Krembangan, Harun Ismail, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada warga sebagai tahap awal sebelum penertiban fisik dilakukan. Penertiban lanjutan ini dilakukan bersamaan dengan penyelesaian tahap pertama yang mencakup pengerukan dan perapihan sisa bangunan di sepanjang 700 meter sungai. Lebar sungai yang dinormalisasi mencapai 9,30 meter di sisi Morokrembangan dari total lebar 18,60 meter.

“Penertiban tahap dua akan berdampak pada dua RW dan empat RT, yakni RW 07 Kalianak Timur (RT 07 dan RT 09), serta RW 06 Tambak Asri (RT 09 dan RT 33),” jelas Harun, Rabu (30/7/2025).

Ia menyebutkan, sebanyak 160 Kepala Keluarga (KK) diperkirakan terdampak dalam tahap ini. Sosialisasi di RW 07 telah dilaksanakan dengan kondusif, sedangkan sosialisasi di RW 06 dijadwalkan berlangsung besok.

Sosialisasi ditargetkan rampung pada Jumat pekan ini. Selanjutnya, proses administrasi akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui penerbitan surat pelanggaran kepada warga yang bangunannya melanggar garis sempadan sungai. Setelah itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengeluarkan surat peringatan tahap 1, 2, dan 3.

Secara paralel, tim gabungan akan melaksanakan pengukuran dan penandaan rumah-rumah yang akan dibongkar. “Rumah yang sudah diukur akan ditandai sebagai batas area pembongkaran. InsyaAllah, proses ini dimulai minggu depan,” imbuh Harun.

Lebar normalisasi di tahap kedua juga ditargetkan sama dengan tahap sebelumnya, yakni 9,30 meter pada masing-masing sisi sungai. Harun berharap, setelah penertiban ini, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dapat segera membangun plengsengan dan jalan inspeksi di sepanjang aliran sungai demi keselamatan serta kemudahan akses ke depannya.

Sebagai informasi, pada penertiban tahap pertama, Pemkot Surabaya berhasil menertibkan sekitar 120 bangunan liar di wilayah RW 07 Kecamatan Morokrembangan, meliputi RT 2, RT 3, dan RT 4.