News  

Pemkot Surabaya Teguhkan Komitmen Antikorupsi Lewat Perwali Gratifikasi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemkot Surabaya, Selasa (2/9/2025).

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur Pemkot untuk menolak sekaligus melaporkan segala bentuk gratifikasi. “Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Eri, Selasa (2/9/2025).

Sebagai bagian dari sosialisasi, Pemkot memasang banner, poster, dan flyer di berbagai titik pelayanan publik, mulai dari kantor kelurahan, kecamatan, sekolah, rumah sakit, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola. Melalui upaya ini, masyarakat diingatkan bahwa pemberian dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas terkait jabatan merupakan gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan.

Eri menegaskan, seluruh layanan publik di Surabaya tidak dipungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi. “Masyarakat tidak diwajibkan memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai. Pesan ini kami harap tersampaikan dengan baik melalui media sosialisasi yang telah dipasang,” ujarnya.

Selain sosialisasi, Pemkot juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal resmi, baik secara daring maupun langsung ke Inspektorat Kota Surabaya.

Inspektur Kota Surabaya Ikhsan menambahkan, pencegahan gratifikasi diperkuat dengan berbagai program, salah satunya pembentukan Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024. “PAKSI hadir untuk menggelorakan semangat antikorupsi di birokrasi dan masyarakat melalui edukasi yang sistematis,” jelasnya.

Inspektorat juga menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan Surabaya, untuk memperluas edukasi mengenai gratifikasi. Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Inspektorat memfasilitasi pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui aplikasi eAudit yang dilaporkan rutin setiap bulan.

“Harapan kami, langkah-langkah ini dapat didukung oleh seluruh pegawai dan masyarakat, sehingga cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN benar-benar terwujud di Surabaya,” pungkas Ikhsan.