Pemkot Surabaya Teguhkan Komitmen Antikorupsi Lewat Perwali Gratifikasi

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemkot Surabaya, Selasa (2/9/2025).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemkot Surabaya, Selasa (2/9/2025).

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur Pemkot untuk menolak sekaligus melaporkan segala bentuk gratifikasi. “Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Eri, Selasa (2/9/2025).

Sebagai bagian dari sosialisasi, Pemkot memasang banner, poster, dan flyer di berbagai titik pelayanan publik, mulai dari kantor kelurahan, kecamatan, sekolah, rumah sakit, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola. Melalui upaya ini, masyarakat diingatkan bahwa pemberian dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas terkait jabatan merupakan gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eri menegaskan, seluruh layanan publik di Surabaya tidak dipungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi. “Masyarakat tidak diwajibkan memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai. Pesan ini kami harap tersampaikan dengan baik melalui media sosialisasi yang telah dipasang,” ujarnya.

Selain sosialisasi, Pemkot juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal resmi, baik secara daring maupun langsung ke Inspektorat Kota Surabaya.

Inspektur Kota Surabaya Ikhsan menambahkan, pencegahan gratifikasi diperkuat dengan berbagai program, salah satunya pembentukan Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024. “PAKSI hadir untuk menggelorakan semangat antikorupsi di birokrasi dan masyarakat melalui edukasi yang sistematis,” jelasnya.

Inspektorat juga menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan Surabaya, untuk memperluas edukasi mengenai gratifikasi. Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Inspektorat memfasilitasi pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui aplikasi eAudit yang dilaporkan rutin setiap bulan.

“Harapan kami, langkah-langkah ini dapat didukung oleh seluruh pegawai dan masyarakat, sehingga cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN benar-benar terwujud di Surabaya,” pungkas Ikhsan.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi
Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama
Muktamar NU ke-35 Jadi Momentum PB IKA PMII Bedah Energi, Pangan hingga Gerakan Islam

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:52 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB