Pemkot Surabaya Teguhkan Komitmen Antikorupsi Lewat Perwali Gratifikasi

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemkot Surabaya, Selasa (2/9/2025).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemkot Surabaya, Selasa (2/9/2025).

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur Pemkot untuk menolak sekaligus melaporkan segala bentuk gratifikasi. “Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Eri, Selasa (2/9/2025).

Sebagai bagian dari sosialisasi, Pemkot memasang banner, poster, dan flyer di berbagai titik pelayanan publik, mulai dari kantor kelurahan, kecamatan, sekolah, rumah sakit, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola. Melalui upaya ini, masyarakat diingatkan bahwa pemberian dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas terkait jabatan merupakan gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eri menegaskan, seluruh layanan publik di Surabaya tidak dipungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi. “Masyarakat tidak diwajibkan memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai. Pesan ini kami harap tersampaikan dengan baik melalui media sosialisasi yang telah dipasang,” ujarnya.

Selain sosialisasi, Pemkot juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal resmi, baik secara daring maupun langsung ke Inspektorat Kota Surabaya.

Inspektur Kota Surabaya Ikhsan menambahkan, pencegahan gratifikasi diperkuat dengan berbagai program, salah satunya pembentukan Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024. “PAKSI hadir untuk menggelorakan semangat antikorupsi di birokrasi dan masyarakat melalui edukasi yang sistematis,” jelasnya.

Inspektorat juga menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan Surabaya, untuk memperluas edukasi mengenai gratifikasi. Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Inspektorat memfasilitasi pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui aplikasi eAudit yang dilaporkan rutin setiap bulan.

“Harapan kami, langkah-langkah ini dapat didukung oleh seluruh pegawai dan masyarakat, sehingga cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN benar-benar terwujud di Surabaya,” pungkas Ikhsan.

Berita Terkait

Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain
Tak Tebang Pilih, Kang Rey Sikat Penjual Miras dan Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Subang
Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda
Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama
Direktur RSUD dr H Moh Anwar Sumenep: Hardiknas 2026 Momentum Cetak Generasi Sehat dan Cerdas
Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day
Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima
Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:19 WIB

Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:34 WIB

Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:01 WIB

Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:58 WIB

Direktur RSUD dr H Moh Anwar Sumenep: Hardiknas 2026 Momentum Cetak Generasi Sehat dan Cerdas

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:04 WIB

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day

Berita Terbaru

Polhukam

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP

Senin, 4 Mei 2026 - 16:21 WIB

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain di depan Lobby Tribrata Mapolda Jatim, Senin (4/5/2026).

News

Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain

Senin, 4 Mei 2026 - 16:19 WIB