SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Libur Hari Raya Idulfitri 2026/1447 H.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh lurah dan camat se-Kota Surabaya dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, pada 25 Maret 2026.
Dalam surat edaran itu, kelurahan dan kecamatan diminta lebih selektif dalam menerima permohonan pindah datang penduduk dari luar kota sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kelurahan dan Kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, lurah dan camat juga diminta melakukan verifikasi lapangan serta monitoring terhadap permohonan pindah datang dari luar kota. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, maka penduduk tersebut akan didata sebagai penduduk non-permanen.
Pemkot Surabaya juga meminta kelurahan dan kecamatan menginstruksikan ketua RT/RW untuk melakukan pendataan penduduk di wilayah masing-masing. Warga yang memiliki KTP luar daerah wajib melapor sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan.
Permohonan administrasi kependudukan juga dapat diajukan secara mandiri maupun kolektif melalui laman resmi Dispendukcapil Kota Surabaya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga mengimbau RT/RW agar memastikan setiap pendatang yang masuk ke Surabaya memiliki identitas, tujuan, dan pekerjaan yang jelas.
“Maka saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke dalam Kota Surabaya, tolong dilihat, dipastikan dia memiliki pekerjaan atau tidak, dan dipastikan bahwa KTP-nya harus lapor,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendataan juga berlaku bagi pendatang yang tinggal di rumah kos agar mobilitas penduduk tetap terkontrol dan tidak memicu lonjakan urbanisasi setelah Lebaran.
Penulis : Sur
Editor : M/Red







