Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan penertiban reklame ilegal di sejumlah titik.

Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan penertiban reklame ilegal di sejumlah titik.

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar menertibkan reklame yang sudah habis masa izinnya maupun tidak berizin. Sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, tercatat 155 reklame telah diturunkan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga ketertiban kota.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Penindakan dilakukan terhadap reklame yang sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin,” ujarnya.

Menurut Zaini, penertiban menyasar berbagai lokasi, baik di jalan raya maupun pusat perbelanjaan. Jenis reklame yang ditertibkan beragam, mulai dari usaha makanan, toko material, hingga papan layanan pesan antar. Ia menegaskan bahwa reklame tanpa izin merugikan daerah dan melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban ini merujuk pada Pasal 41 Perwali Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelum penindakan, Satpol PP juga memberikan surat pemberitahuan agar pemilik membongkar reklame secara mandiri. “Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan kami bongkar,” tegasnya.

Zaini memastikan kegiatan ini rutin dan berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan keberadaan reklame ilegal. “Penertiban akan terus kami lakukan agar Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.

Penulis : Sur

Editor : Sur

Berita Terkait

BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen
Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat
Dari Kain ke Peradaban: Batik Tulis Canteng Koneng Hidupkan Nilai Sumpah Pemuda
Balmon Surabaya Gelar UNAR 2025 di Pamekasan, 60 Peserta Ikuti Ujian Amatir Radio
Kapolres Sumenep Ajak Komunitas Ojek Online Jadi Pelopor Kamtibmas
Sumenep Komitmen Wujudkan Lingkungan Digital Sehat Tanpa Judi Online
Komisi Informasi Jatim dan Pemerintah Australia Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:37 WIB

BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:42 WIB

DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Dari Kain ke Peradaban: Batik Tulis Canteng Koneng Hidupkan Nilai Sumpah Pemuda

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Balmon Surabaya Gelar UNAR 2025 di Pamekasan, 60 Peserta Ikuti Ujian Amatir Radio

Berita Terbaru