Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan penertiban reklame ilegal di sejumlah titik.

Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan penertiban reklame ilegal di sejumlah titik.

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar menertibkan reklame yang sudah habis masa izinnya maupun tidak berizin. Sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, tercatat 155 reklame telah diturunkan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga ketertiban kota.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Penindakan dilakukan terhadap reklame yang sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin,” ujarnya.

Menurut Zaini, penertiban menyasar berbagai lokasi, baik di jalan raya maupun pusat perbelanjaan. Jenis reklame yang ditertibkan beragam, mulai dari usaha makanan, toko material, hingga papan layanan pesan antar. Ia menegaskan bahwa reklame tanpa izin merugikan daerah dan melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban ini merujuk pada Pasal 41 Perwali Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelum penindakan, Satpol PP juga memberikan surat pemberitahuan agar pemilik membongkar reklame secara mandiri. “Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan kami bongkar,” tegasnya.

Zaini memastikan kegiatan ini rutin dan berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan keberadaan reklame ilegal. “Penertiban akan terus kami lakukan agar Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.

Penulis : Sur

Editor : Sur

Berita Terkait

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret
SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan
Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin
Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga
Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Produksi Garam di Sampang, Dorong Indonesia Bebas Impor
Bupati Pasuruan dan Kapolda Jatim Ikuti Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:38 WIB

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret

Senin, 9 Maret 2026 - 16:41 WIB

Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Senin, 9 Maret 2026 - 10:03 WIB

Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:40 WIB

Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:37 WIB

Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya

Berita Terbaru