Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan penertiban reklame ilegal di sejumlah titik.

Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan penertiban reklame ilegal di sejumlah titik.

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar menertibkan reklame yang sudah habis masa izinnya maupun tidak berizin. Sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, tercatat 155 reklame telah diturunkan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga ketertiban kota.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Penindakan dilakukan terhadap reklame yang sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin,” ujarnya.

Menurut Zaini, penertiban menyasar berbagai lokasi, baik di jalan raya maupun pusat perbelanjaan. Jenis reklame yang ditertibkan beragam, mulai dari usaha makanan, toko material, hingga papan layanan pesan antar. Ia menegaskan bahwa reklame tanpa izin merugikan daerah dan melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban ini merujuk pada Pasal 41 Perwali Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelum penindakan, Satpol PP juga memberikan surat pemberitahuan agar pemilik membongkar reklame secara mandiri. “Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan kami bongkar,” tegasnya.

Zaini memastikan kegiatan ini rutin dan berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan keberadaan reklame ilegal. “Penertiban akan terus kami lakukan agar Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.

Penulis : Sur

Editor : Sur

Berita Terkait

Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas
Surabaya Jadi Kota Percontohan Proyek SETI Energi Berkelanjutan Indonesia-Jerman
Pemkot Surabaya dan KPK Gelar Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi
Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal
Ribuan Ibu PKK Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan dengan Tradisi Tukar Cowek
Satlantas dan Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMA Muhammadiyah Sumenep
36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik
Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 10:02 WIB

Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas

Rabu, 17 September 2025 - 09:18 WIB

Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin

Selasa, 16 September 2025 - 23:55 WIB

Surabaya Jadi Kota Percontohan Proyek SETI Energi Berkelanjutan Indonesia-Jerman

Selasa, 16 September 2025 - 23:49 WIB

Pemkot Surabaya dan KPK Gelar Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi

Selasa, 16 September 2025 - 13:13 WIB

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru