Penemuan Bayi Berbungkus Plastik Merah Ternyata Benih dari Hubungan Terlarang Penjaga Toko Kelontong dan Ojol

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Penemuan bayi terbungkus plastik merah di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 18 Juni 2024 lalu, akhirnya terungkap.

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang J (pelaku pembuangan red) Warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, dengan tukang ojek online (Ojol) di Surabaya.

Pada tahun 2023, J bekerja sebagai penjaga toko klontong di Surabaya. Kemudian pelaku J berkenalan dengan seorang laki-laki berprofesi sebagai tukang ojek online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak itulah tukang ojek online tidak henti-hentinya membujuk J untuk melakukan hubungan badan. Namun, J sempat menolak ajakan tersebut dengan alasan takut hamil karena tidak menggunakan KB.

“Karena bujuk dan rayuan tukang ojek online tersebut, akhirnya pelaku J luluh dan kemudian tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah kos, di daerah Surabaya. Dan keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (24/06/2024).

Pada bulan November 2023 pelaku, J kembali k Sumenep dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga toko. Pertengahan bulan Ramadhan 2024 pelaku J baru mengetahui bahwa dirinya hamil.

“Lantas pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib, pelaku J melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapapun. Sekira pukul 10.00 Wib pelaku J membuang bayi perempuannya tersebut,” ungkapnya.

Sementara alasan J membuang bayinya di depan rumah warga Desa Pabian, lantaran putus asa dan malu bila buah cinta terlarangnya diketahui sanak keluarganya. J tidak ingin aibnya menambah beban keluarga serta anak-anaknya.

Kapolres menegaskan, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa Helm, Sepeda Motor berwarna hijau, Rok panjang berwarna biru bermotif bintik putih ada bercak darah, Daster warna kuning motif bunga ada bercak darah Jaket bahan parasut berwarna abu-abu, dan kantong plastik warna merah.

“Pelaku terjerat Pasal 305 Dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.

Berita Terkait

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Desa Lobuk
BREAKING NEWS: Dua Warga Madura Selamat dari Tragedi KM Virgo, Satu dari Sumenep
BREAKING NEWS: KM Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang di Atas Kapal
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 24 September 2026 - 14:49 WIB

Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Desa Lobuk

Minggu, 13 September 2026 - 14:31 WIB

BREAKING NEWS: Dua Warga Madura Selamat dari Tragedi KM Virgo, Satu dari Sumenep

Berita Terbaru