Pengamen Asal Bandung Aniaya Teman Kencannya Gegara Menolak Berhubungan Intim

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pemuda asal Cimenyan, Bandung lantaran nekat menganiaya tante-tante yang dipacarinya akibat tidak bersedia diajak begituan

Aksi tersebut dilakukan RK (23) yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen. Sedangkan pacarnya berinisial YNT (30), asal Surabaya. Keduanya saling mengenal melalui media sosial Facebook.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah Yunita menyebut, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu (2/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah berkenalan di Facebook, keduanya janjian untuk bertemu dan berkeliling Kota Surabaya. Namun di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban check in di sebuah penginapan di kawasan Rungkut, untuk kemudian diajak begituan.

Korban yang menolak diajak begituan kemudian berontak. Namun malah dipukuli oleh pelaku. Beruntung korban berhasil kabur dan akhirnya melapor ke polisi.

“Pelaku dan korban ini sedang kasmaran dan jalan-jalan keliling kota. Pelaku yang terpengaruh minuman keras mencoba merayu dan korban menolak dicabuli akhirnya malah dianiaya oleh pelaku,” jelas Drefani, Kamis (6/1/2022).

Sementara dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa saat itu pelaku dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh minuman keras (miras) jenis arak. Akibat itu birahinya memuncak saat bertemu korban.

“Dia mengaku kalau tidak sadar dan mabuk akibat terpengaruh minuman keras. Saat itu dia memaksa korban untuk bercinta karena tidak mau korban dianianya mulai dipukul, digigit pada bagian telinga hingga punggung korban,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RK diijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.(Redho)

Berita Terkait

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Enam Siswa SDN Margorejo 1 Surabaya Diduga Keracunan Susu, Wali Kota Eri Instruksikan Pemeriksaan Menyeluruh

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Berita Terbaru