Penganiayaan Berujung Kematian, Terdakwa Mengaku Ditekan Pihak Kepolisian

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Sidoarjo

JPU Kejari Sidoarjo

SIDOARJO, detikkota.com – Satu per satu dari empat terdakwa kasus pengeroyokan di kawasan GOR Sidoarjo yang berakibat Kusno Ardiansyah (24), warga Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, meninggal Minggu (24/10/2021) silam, buka suara. Mereka mengaku dipukul dan ditekan pihak kepolisian untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.

Kuasa hukum terdakwa

Seperti disampaikan salah satu terdakwa bernama Valentino dalam sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, yang digelar secara online Senin (14/3/2022).

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo saat dimintai kesaksian di pengadilan, Valentino mengakui jika dirinya ikut memukul salah satu korban bernama Heri (temannya Kusno) saat berada di warung kopi, dengan menggunakan tangan kosong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya cuman mukul korban Heri Prasetyo (22) warga Desa Karangpakis RT 02 RW 05 Kec. Purwoasri Kab. Kediri, pakai tangan kosong, kalau Kusno saya tidak tahu,” ucap Valentino saat ditanya JPU.

Valentino juga mengungkapkan jika pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, ia mengaku mendapat tekanan dan dipukul.

“Saya ditekan dan dipukul. Ada 3-4 orang. Ada robek di pelipis mata saya saat itu,” imbuhnya.

Senada dengan Valentino, David yang juga hadir sebagai terdakwa mengakui hal yang sama di depan JPU terkait pemukulan terhadap korban (Heri red,).

“Iya saya memukul Heri satu kali dengan tangan kosong. Wahyu memukul pakai gitar kecil, Valentino dan Abdel pakai tangan kosong,” ungkap David.

Lebih lanjut, saat JPU menunjukkan foto barang bukti berupa sepotong bambu berukuran 2 meter. David menepis barang tersebut miliknya.

Ia mengatakan bahwa dirinya terpaksa mengakui hal tersebut dan mengarang karena ditekan saat dimintai keterangan.

“Itu saya cuman ngarang karena tidak kuat terhadap tekanan dipukuli dari pihak kepolisian. Saat itu mata saya ditutup masker,” akunya.

Saat ditemui pasca persidangan, JPU mengatakan jika hal tersebut adalah hak terdakwa untuk mengutarakan kesaksiannya.

“Kalau di BAP semua sudah runtut, tapi kalau di persidangan seperti ini kan memang haknya dia, silakan,” tutup Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Yunus mengaku kecewa mendengar adanya pemaksaan saat pemeriksaan.

Menurutnya hal tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh pihak kepolisian dalam proses pemeriksaan berlangsung.

“Kecewa, karena semestinya dalam proses pemeriksaan itu kan nggak boleh seperti itu (pemaksaan red,),” paparnya usai persidangan.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyayangkan adanya tindakan penekanan dan pemukulan terhadap kepada para terdakwa.

“Kalau memang terbukti, ya terbukti. Kalau memang terdakwa tidak melakukannya, ya sudah jangan dipaksa,” tegasnya meminta.

Masih kata Yunus, dalam menyikapi pengakuan dari terdakwa tentang adanya tekanan, maka hal tersebut mengurangi tingkat keobjektifitasan pihak kepolisian dalam pemeriksaan.

“Kalau kita melihat persidangan dari awal, kan memang terdakwa ini mengaku tidak pernah mukul yang meninggal ini (Kusno red,), tetapi memukul si Heri yang dipicu senggolan dan ributnya di sebuah warkop kawasan GOR,” terangnya.

Yunus menambahkan, jika melihat dari keterangan terdakwa Andika, ia mengatakan bahwa Andika pernah ditunjukkan rekaman CCTV di lokasi kejadian oleh pihak kepolisian.

“Makanya kita membuat satu permohonan, agar perkara ini jelas dan gamblang. CCTV ini dijadikan alat bukti apakah memang para terdakwa ini ada di lokasi pada waktu itu. Jangan sampai perkara ini digiring pada opini-opini yang tidak jelas,” tutupnya.

Seperti di beritakan, Heri dan Kusno serta satu temannya bernama Aldo Arta Gusmy Acprilito warga Desa Krajan Klatakan RT 02 RW 02 Kec. Kendit Kab. Situbondo, terlibat cekcok di warung kopi, penyebabnya cemburu.

Heri dan dua temannya dugaannya menggoda penjaga warkop, dan salah satu dari terdakwa cemburu dan mengajak teman-temannya mengeroyok Heri, Kusno dan satu temannya di area warung tersebut.

Merasa kalah jumlah, Heri, Kusno dan temannya melarikan diri menuju pintu keluar GOR. Di pintu itu, mereka di keroyok beberapa orang dan mengakibatkan Kusno luka parah di bagian wajah dan kepala bagian belakang

Oleh teman-temannya, korban lalu dibawa ke RSUD Sidoarjo. Namun pada siangnya, korban meninggal dunia. (Redho)

 

 

Berita Terkait

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja
Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:37 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:38 WIB

Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar

Senin, 12 Januari 2026 - 11:47 WIB

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melantik dan mengambil sumpah pejabat hasil mutasi dan promosi ASN di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Rabu (14/1/2026).

Pemerintahan

Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:45 WIB