Pengaspalan Jalan di Desa Kapedi Diduga Asal-asalan

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pekerjaan pengaspalan jalan Desa Kapedi Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), mutu dan kualitasnya diragukan, sehingga pekerjaan aspal yang baru berusia beberapa hari itu sudah banyak yang retak dan sangatlah tidak sesuai dengan anggarannya.

Diduga pengerjaanya itu terkesan asal-asalan, sebab kurangnya pemadatan dan campuran aspal secara merata sesuai dalam Juknis Lapis Penetrasi (Lapen).

Pekerjaan pengaspalan tersebut bersumber dari program Dana Desa (DD) total yang diposkan khusus pengaspalan jalan, anggarannya mencapai Rp. 62.146.000.00., dengan panjang 2,50 Meter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mungkin aspal sangat tipis dan material lainnya banyak yang dikurangi sehingga kualitas jalan tersebut diragukan, kami sebagai masyarakat pengguna manfaat jalan tersebut merasa sangat kecewa,” ucap Tokoh masyarakat Desa Kapedi inisial (Arza), Selas (24/05).

“Jadi semakin kuat dugaan kami adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di desa kami ini pak, bahkan RAB Dana Desa pun tidak pernah kami lihat,” ungkapnya lebih lanjut.

Menurutnya, Kepala Desa Kapedi diduga sudah melanggar UU Nomor 30 tahun 1998 tentang pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan melanggar Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, pasal 2 yang menegaskan, terkait asas-asas dalam pengelolaan dana desa. Dalam pasal tersebut diantaranya transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

“Kita mengetahui KKN harus diberantas di negeri ini, sekecil apapun perilaku korupsi, tetap tidak boleh dilakukan. Pun dengan kolusi serta nepotisme juga termasuk perbuatan yang dilarang,” katanya.

“Seharusnya masyarakat berhak mengetahui RAB dari dana desa, bukan hanya papan pengumuman yang berisi plot pembangunan dana desa saja,” tandasnya.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Barisan Investigasi Informasi dan Keadilan (BIDIK) Kecamatan Bluto, Dayat menyampaikan, bahwa dalam hal ini patut kiranya penegak hukum ikut andil dalam menuntaskan kasus dugaan ini.

“Dalam hal ini jelas bilamana suatu pekerjaan proyek Dana Desa yang di biayai oleh uang negara, hasilnya tidak sesuai dengan (RAB) dan merugikan pemerintah, penegak hukum dalam hal ini harus bertindak tegas jika sudah ada hal yang menyimpang dalam penggunaan Uang Negara,” tegas Dayat.

Ketika ingin dikonfirmasi Rabu (22/5/2022), Kepala Desa Kapedi, via selular nomornya tidak aktif sampai berita naik.

Berita Terkait

Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara
Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji
Bupati Sumenep Tekankan Pengelolaan Dana Desa Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Warga
Pemkab Banyuwangi Raih Tiga Penghargaan pada Inotek Award 2025
78 Personel Polres Sumenep Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025
Pemkab Bangkalan Gelar Bimtek PPID untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 09:18 WIB

Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana

Sabtu, 15 November 2025 - 14:46 WIB

Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara

Jumat, 14 November 2025 - 18:10 WIB

Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji

Jumat, 14 November 2025 - 12:22 WIB

Bupati Sumenep Tekankan Pengelolaan Dana Desa Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Warga

Jumat, 14 November 2025 - 08:35 WIB

Pemkab Banyuwangi Raih Tiga Penghargaan pada Inotek Award 2025

Berita Terbaru