SUMENEP, detikkota.com – Berdasarkan surat edaran Maklumat Kapolri, Polres Sumenep akan disiplinkan malam Tahun Baru 2021 tidak boleh melaksanakan kegiatan.
Hal itu disampaikan AKBP Darman, S.I.K Kapolres Sumenep, bahwa hal ini juga berlaku bagi para pemilik usaha seperti kafe-kafe, tempat hiburan malam, karaoke dan tempat tempat penginapan.
“Kapolres Sumenep akan sebar personil TNI POLRI dan Satpol PP di tempat kerumunan untuk membubarkan warga yang berkerumun, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya, pada hari Kamis, (24/12/2020).
Apabila, masih ada yang melakukan kegiatan dan membuat kerumunan, termasuk para pelaku usaha seperti Cafe, tempat hiburan malam, karaoke dan tempat-tempat penginapan, yang tidak menerapkan protokol kesehatan Polres akan melakukan tindakan tegas.
“K akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Karena jelas sudah ada edarannya. Dan melanggar bisa saja sampai di berikan sanksi pencabutan izin pemilik usaha, maupun masyarakat yang masih melanggar akan langsung dibubarkan,” pungkasnya. (fer/red)