Penjelasan Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep soal Rokok Ilegal di JJS HSN 2023

Minggu, 15 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin (pegang mik) didampingi Kasatpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidi di acara JJS Hari Santri Nasional 2023 di Kab. Sumenep.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin (pegang mik) didampingi Kasatpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidi di acara JJS Hari Santri Nasional 2023 di Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Upaya pencegahan peredaran rokok tanpa cukai oleh Kantor Bea Cukai Madura di wilayah kerjanya terus digalakkan. Salah satunya di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Media yang digunakan pun cukup variatif, mulai dari panggung seni budaya, panggung kreasi anak muda hingga Jalan-jalan Santai (JJS) dimomen istimewah, yakni Hari Santri Nasional (HSN).

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin menjelaskan bahwa hasil cukai tembakau yang didapat oleh negara diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana itu digunakan untuk membeli alat kesehatan, membeli ambulan dan ada yang diberikan langsung dalam bentuk bantuan tunai. Tentuz itu sangat berguna untuk semua,” jelas Zainul, di acara JJS Hari Santri Nasional di Sumenep, Minggu (15/10/2023).

Pihaknya berharap, masyarakat tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai karena sangat merugikan negara. Di sisi lain pihaknya berharap, perkembangan tembakau di Madura semakin membaik demi kesejahteraan bersama.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laili Maulidy menambahkan, pihaknya ngajak masyarakat untuk menggempur rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.

Menurutnya, dengan maraknya rokok ilegal maka akan menggangu pasar rokok legal di pasaran. Akibtanya, pencapatan cukai dari sektor industri rokok akan berkurang.

“Imbasnya, penerimaan daerah dari DBHCHT juga pasti berkurang. Untuk itu, mari beralih dari membeli rokok ilegal ke rokok yang menggunakan pita cukai,” ajaknya.

Laili juga menerangkan beberapa ciri rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal punya 4 ciri-ciri. Pertama rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu.

“Ciri ketiga, rokok dengan pita cukai bekas pakai. Biasanya, pita cukai yang digunakan terlihat lusuh. Sedangkan ciri yang keempat, rokok dengan pita cukai berbeda atau salah personalisasi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) Sekretariat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan PCNU setempat menggelar Jalan-jalan Santai (JJS) dalam rangka Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2023.

Ribuan peserta JJS yang mengenakan sarung dan kopiah khas santri itu ditempatkan di sisi barat Taman Bunga Sumenep, Minggu (15/10/2023).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, Jajaran Forkopimda, Ketua PCNU Sumenep KH. A. Pandji Taufik, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madura, Kepala Satpol PP Sumenep serta sejumlah undangan.

Di hadapan ribuan peserta JJS HSN 2023, secara khusus Kantor Bea dan Cukai Madura bersama Satpol PP Sumenep mengampanyekan agar masyarakat tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal.

Sejumlah banner imbauan untuk menghindari rokok ilegal tampak dibeberapa sudut di acara JJS Hari Santri Nasional 2023. Yang paling mencolok terliat tulisan ‘Gempur Rokok Ilegal’ dengan icon tangan mengepal.

Berita Terkait

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tidak Terima THR 2026, Pemkab Beri Penjelasan
Wali Kota Probolinggo Sambut Kunjungan Danrem 083/BDJ di Makodim 0820
Pemkot Probolinggo Buka Ramadan Fest dan Pasar Murah 2026 di GOR Ahmad Yani
Jalan Cilulumpang–Parang Gombong Bergeser, DPUTR Purwakarta Tunggu Komitmen PJT II
Pemkab Bangkalan Gandeng Balai Besar Perbenihan Surabaya, Kembangkan Tebu dan Kelapa untuk Swasembada Gula
Pemkab Lumajang Buka Program Mudik Gratis 2026, Prioritaskan Keselamatan Pemudik
Dedi Juhari Sampaikan Perkembangan Tiga Raperda Inisiatif DPRD Purwakarta
Pemkab Sumenep Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 10:42 WIB

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tidak Terima THR 2026, Pemkab Beri Penjelasan

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:57 WIB

Wali Kota Probolinggo Sambut Kunjungan Danrem 083/BDJ di Makodim 0820

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:19 WIB

Pemkot Probolinggo Buka Ramadan Fest dan Pasar Murah 2026 di GOR Ahmad Yani

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:47 WIB

Jalan Cilulumpang–Parang Gombong Bergeser, DPUTR Purwakarta Tunggu Komitmen PJT II

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:39 WIB

Pemkab Bangkalan Gandeng Balai Besar Perbenihan Surabaya, Kembangkan Tebu dan Kelapa untuk Swasembada Gula

Berita Terbaru