SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar sosialisasi aturan kampanye Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sumenep, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi bertindak sebagai nara sumber sosialisasi kampanye, yang disebutnya sebagai tahapan cukup krusial dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Masa kampanye akan dimulai 4 hari lagi atau tanggal 28 November, selama 75 hari. Kecuali untuk kampanye berupa rapat umum seperti pertemuan akbar, baru bisa dilakukan sejak 21 Januari sampai 10 Februari 2024,” jelasnya, Jumat (24/11/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rafiqi menjelaskan, ada beberapa aturan kampanye pada Pemilu 2024 yang berbeda dengan Pemilu sebelum-sebelumnya. Salah satunya adalah diperbolehkannya kampanye di tempat ibadah dan di lembaga pendidikan.
Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, mendapatkan ijin dari pengelola atau pengurus lokasi yang ditempati, kemudian tidak membawa alat peraga kampanye.
“Jadi peserta kampanye yang datang orang perorang saja. Tidak boleh bawa bendera, spanduk, banner, atau alat peraga kampanye lainnya,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, untuk kampanye melalui media massa dan media sosial, juga ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Untuk media sosial, harus mendaftarkan akun yang digunakan kampanye, maksimal 20 akun untuk 1 aplikasi.
“Facebook maksimal 20 akun, Instagram maksimal 20 akun, dan seterusnya. Kalau untuk kampanye di media massa juga diijinkan selama dalam tenggat waktu yang ditentukan, dengan bahasa yang santun, tidak provokatif dan tidak mengandung unsur SARA,” pungkas Rafiqi.