Penutupan Cafe dan Resto di Sumenep ada sebab ada akibat

Penutupan Cafe Resto di Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Cafe dan Resto Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang melanggar perizinan, prokes dan jam bukanya yang terlalu malam akan disegel dan ditutup untuk sementara waktu.

Penutupan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Dinas Perizinan dan BPBD yang menelusuri Cafe dan Resto yang melanggar perizinan, prokes dan jam bukanya yang terlalu malam.

Banner

“Akan kami segel dan menutup untuk sementara waktu dan akan dibuka kembali apabila telah diurus dan diselesaikan kepada pihak yang bertugas,” ujarnya, Purwo Edi Prasetia, Kepala Satpol PP Sumenep, Kamis (14/1/2021).

Menurutnya, Cafe dan Resto yang ditutup untuk sementara disebabkan karena melakukan pelanggaran, baik pelanggaran protokol kesehatan, pelanggaran perizinan dan menyediakan atau ditemukan barang-barang X (barang yang dilarang).

“Yang ditutup bukan hanya pelanggaran prokes saja, akan tetapi salah satunya, tidak memiliki izin, dan yang memiliki izin tapi melanggar prokes atau jam bukanya terlalu malam kita lakukan penutupan sementara,” jelasnya

Untuk membuka kembali Cafe dan Resto yang ditutup untuk sementara, kata Purwo, apa yang menjadi kekurangannya itu harus segera dipenuhi dan dicukupi serta tidak diulangi lagi.

Pengurusannya bisa dilakukan kapan saja tanpa ada batasan waktu, semakin cepat diurus maka semakin cepat pula dibuka. “Kita juga memikirkan perekonomian masyarakat,” tambahnya.

“Kemaren malam salah satu Cafe Jipex Teen Eatery itu kita tutup, tapi hanya satu malam saja karena langsung diurus dan dicukupi apa yang menjadi kekurangannya, kita buka kembali,” sambungnya.

Purwo berharap kepada masyarakat dan juga yang memiliki Cafe dan Resto agar patuh terhadap aturan prokes, dan Perda tentang pemberlakuan jam malam yang dibatasi.

“Karena di Sumenep klasternya sangat tinggi. Mari masyarakat sadar keluar rumah selalu pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan cuci tangan, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Purwo. (fer)

title="banner"
Banner