Penyidik Kejari Sumenep Tahan Tersangka AZ Usai Diperiksa Selama 5 Jam

Tersangka AZ (rompi orange) digiring ke mobil tahanan usai diperiksa oleh penyidik Kejari Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menahan tersangka AZ, mantan Direktur Operasional PT Sumekar, dalam kasus dugaan korupsi pembelian kapal tahun 2019, Senin (3/7/2023) malam.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, tersangka AZ diperiksa selama 5 jam lebih, sejak pukul 16.30 hingga 21.45 WIB.

Banner

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo dalam jumpa pers menyampaikan, penahanan terhadap tersangka AZ atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal PT Sumekar sudah memenuhi syarat, baik unsur obyektif maupun subyektif.

“Atas penahanan AZ, tentu penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dan meyakinkan, dan tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan klas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2023,” jelas Trimo.

Sebelum penahanan tersangka AZ, penyidik telah melakukan pemanggilan secara wajar selama 3 kali, namun yang bersangkutan selalu mangkir.

“Baru pada panggilan ketiga ada surat dari Penasehat Hukumnya, yang pada intinya tersangka AZ sedang sibuk. Namun, penyidik tidak lagi berdasarkan itu (surat, res). Sebab, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Oleh karenanya, kani tetap tersangka sebagai DPO saat panggilan ketiga tersangka kembali tidak datang menghadap penyidik,” bebernya.

Kajari Trimo memastikan, penahanan tersangka AZ dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 sudah memenuhi syarat formil, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tersangka AZ kita sangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Ini syarat obyektifnya,” terang Trimo.

Sedangkan syarat subyektifnya, kata Trimo, tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Selain itu, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, di antaranya bukti pengadaan kapal ekspres bahari, biaya docking dan pembelian kapal tongkang.

Ditanya apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut, Kajari Trimo kembali menegaskan akan terus melakukan pengembangan.

“Tim penyidik hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan perkara kasus tersebut. Hingg saat ini kami telah menetapkan 5 orang tersangka dan penahanan. Bahkan sudah ada satu tersangka yang dilakukan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” tegas Kajari.

Sementara itu, Penasehat Hukum AZ, Marlaf Sucipto menyampaikan, kehadiran kliennya di Kantor Kejari Sumenep adalah bentuk ketaatannya terhadap hukum, dan memastikan AZ tidak melarikan diri.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga Negara, tentu klien kami tidak melarikan diri. Soal ketidakhadiran klien kami, sudah kami informasikan ke penyidik sejak panggilan awal bahwa klien kami sedang ada kerjaan,” ucapnya singkat.

title="banner"
Banner