Perda RTRW Baru Larang Pertambangan Fosfat di Sumenep

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus DPRD Sumenep, Dul Siam.

Ketua Pansus DPRD Sumenep, Dul Siam.

SUMENEP, detikkota.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep telah selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033 Kabupaten Sumenep.

Bahkan telah selesai menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama dengan Bupati Sumenep mengenai hasil pembahasan Raperda tentang RTRW baru tersebut, ada Rabu (8/11/2023).

Ketua Pansus, Dul Siam menyatakan, salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah soal tambang fosfat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, legislatif dan eksekutif bersepakat bahwa tambang fosfat dilarang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Berdasarkan aspirasi masyarakat bahwa salah satu sebak perusak lingkungan adalah tambang fosfat,” kata Dul Siam, Jumat (10/11/2023).

“Sejengkal tanah pun di Kabupaten Sumenep tidak boleh dilakukan tambang fosfat,” lanjut Politisi PKB itu.

Dul Siam menyebutkan bahwa, potensi fosfat di wilayah Sumenep cukup banyak. Bahkan terdapat di 12 kecamatan.

Kendati dilarang, lanjutnya, namun saat ini sudah ada perusahaan tambang fosfat yang terlanjur mengantongi izinnya atas dasar Perda RTRW yang lama.

“Tapi izin yang ada izin eksplorasi bukan eksploitasi. Setelah izin itu habis tidak boleh dilakukan perpanjangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Dul Siam menjelaskan, dengan rampungnya pembahasan Raperda tenteng Perubahan RTRW, izin eksploitasi bagi perusahaan tambang yang telah mengantongi izin eksplorasi tidak boleh keluar. Artinya, perusahaan itu sudah tidak bisa produksi. Jadi hanya menghabiskan izin eksplorasi saja,” imbuhnya.

“Kalau kemudian izin eksploitasi dikeluarkan, berarti melanggar Perda karena Perda RTRW yang baru sudah disahkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan
Lukman Hakim–Moh. Fauzan Ja’far Satu Tahun Pimpin Bangkalan, 53 Km Jalan Diperbaiki dan Raih Prestasi Nasional
Indah Amperawati Pimpin HLM TPID, Pemkab Lumajang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Ipuk Fiestiandani Luncurkan “Lapor Camat”, Aduan Warga Wajib Direspons Maksimal 4 Jam
Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tidak Terima THR 2026, Pemkab Beri Penjelasan
Wali Kota Probolinggo Sambut Kunjungan Danrem 083/BDJ di Makodim 0820
Pemkot Probolinggo Buka Ramadan Fest dan Pasar Murah 2026 di GOR Ahmad Yani
Jalan Cilulumpang–Parang Gombong Bergeser, DPUTR Purwakarta Tunggu Komitmen PJT II

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:32 WIB

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:14 WIB

Indah Amperawati Pimpin HLM TPID, Pemkab Lumajang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:07 WIB

Ipuk Fiestiandani Luncurkan “Lapor Camat”, Aduan Warga Wajib Direspons Maksimal 4 Jam

Senin, 23 Februari 2026 - 10:42 WIB

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tidak Terima THR 2026, Pemkab Beri Penjelasan

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:57 WIB

Wali Kota Probolinggo Sambut Kunjungan Danrem 083/BDJ di Makodim 0820

Berita Terbaru

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Pemerintahan

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:32 WIB