Perda RTRW Baru Larang Pertambangan Fosfat di Sumenep

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus DPRD Sumenep, Dul Siam.

Ketua Pansus DPRD Sumenep, Dul Siam.

SUMENEP, detikkota.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep telah selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033 Kabupaten Sumenep.

Bahkan telah selesai menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama dengan Bupati Sumenep mengenai hasil pembahasan Raperda tentang RTRW baru tersebut, ada Rabu (8/11/2023).

Ketua Pansus, Dul Siam menyatakan, salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah soal tambang fosfat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, legislatif dan eksekutif bersepakat bahwa tambang fosfat dilarang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Berdasarkan aspirasi masyarakat bahwa salah satu sebak perusak lingkungan adalah tambang fosfat,” kata Dul Siam, Jumat (10/11/2023).

“Sejengkal tanah pun di Kabupaten Sumenep tidak boleh dilakukan tambang fosfat,” lanjut Politisi PKB itu.

Dul Siam menyebutkan bahwa, potensi fosfat di wilayah Sumenep cukup banyak. Bahkan terdapat di 12 kecamatan.

Kendati dilarang, lanjutnya, namun saat ini sudah ada perusahaan tambang fosfat yang terlanjur mengantongi izinnya atas dasar Perda RTRW yang lama.

“Tapi izin yang ada izin eksplorasi bukan eksploitasi. Setelah izin itu habis tidak boleh dilakukan perpanjangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Dul Siam menjelaskan, dengan rampungnya pembahasan Raperda tenteng Perubahan RTRW, izin eksploitasi bagi perusahaan tambang yang telah mengantongi izin eksplorasi tidak boleh keluar. Artinya, perusahaan itu sudah tidak bisa produksi. Jadi hanya menghabiskan izin eksplorasi saja,” imbuhnya.

“Kalau kemudian izin eksploitasi dikeluarkan, berarti melanggar Perda karena Perda RTRW yang baru sudah disahkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah
Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional
Tim Validasi Kota Sehat 2025 Tinjau Lapangan di Kota Probolinggo
Disnaker Sumenep Buka Pelatihan Multimedia Gelombang 3 Tahun 2025
Bupati Sumenep Targetkan Seluruh Desa Aktifkan Siskamling Akhir Oktober 2025
Bakesbangpol Probolinggo Gelar Kegiatan Kewaspadaan Dini Masyarakat
Pemkab Lumajang Siapkan Rp1,2 Miliar untuk Pelatihan Tenaga Kerja
Pemkab Lumajang Gandeng Lintas Pihak Atasi Anak Putus Sekolah dan Cegah Perkawinan Dini

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:22 WIB

Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah

Jumat, 26 September 2025 - 19:03 WIB

Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional

Kamis, 25 September 2025 - 11:32 WIB

Tim Validasi Kota Sehat 2025 Tinjau Lapangan di Kota Probolinggo

Rabu, 24 September 2025 - 23:39 WIB

Disnaker Sumenep Buka Pelatihan Multimedia Gelombang 3 Tahun 2025

Selasa, 23 September 2025 - 19:55 WIB

Bupati Sumenep Targetkan Seluruh Desa Aktifkan Siskamling Akhir Oktober 2025

Berita Terbaru