Periode Semester I 2023, Kejari Sumenep Selamatkan Kerugian Uang Negara Rp 6 Milyar

Periode Semester I 2023, Kejari Sumenep Selamatkan Kerugian Uang Negara Rp 6 Milyar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

SUMENEP, detikkota.com – Usai memimpin Upacara Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-63, Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Sumenep, Trimo didampingi Kasi Pidum, Kasi DATUN, Kasi Pidsus, Kasi Intel memaparkan prestasi yang telah dicapai dalam I semester pada periode tahun 2023.

“Dalam I semester mulai bulan Januari sampai 22 Juli 2023, Kejari Sumenep telah melakukan penindakan dan mengamankan aset negara dari kasus korupsi pengadaan kapal PT Sumekar, korupsi di bank plat merah dan penindakan narkoba,” jelasnya, Sabtu (22/7/2023).

Trimo merinci, Kejari Sumenep telah menyelamatkan kerugian uang negara dari para pelaku korupsi selama bulan Januari hingga 22 Juli 2023 senilai Rp 6 milyar lebih, “6 milyar terdiri dari beberapa kasus. Sementara uang yang diselamatkan dari kasus bank plat merah sebesar 509 juta,” beber Trimo.

Untuk kasus bank plat merah, lanjutnya, yang bersangkutan telah menerima ganjarannya dengan hukuman kurungan lebih dari 5 tahun dengan rincian hukuman pokok 3 tahun, hukuman denda subsider 6 bulan dan uang pengganti subsider 2 tahun. “Jadi hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa lebih dari 5 tahun,” terang Trimo.

“Hasil penyelamatan uang negara oleh Kejari salah satunya dari kasus pengadaan kapal PT Sumekar. Setelah dihitung oleh auditor nilai kerugian negara sebesar Rp 5,89 milyar, aset negara berupa kapal tongkang dan uang sebesar Rp 2,6 milyar dari 2 tersangka penyedia kapal,” terangnya.

Trimo menuturkan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden bahwa kita menerapkan hukum harus tegas dan humanis. “Maksudnya penanganan perkara harus mengedepankan kearifan lokal dengan penyelesaian secara restorative justice dan Kejari Sumenep mempunyai rumah restorative justice,” imbuhnya

“Penanganan restorative justice dalam semester I mencapai 7 penyelesaian dengan rincian 4 kasus narkoba dan 3 penganiayaan dan KDRT,” tuturnya.

Penanganan perkara tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam semester I ini telah mencapai Rp 146 juta dari tilang, sitaan, perampasan dan yang lain.

“Semoga apa yang dicapai ini akan lebih meningkatkan lagi prestasi penegakan hukum oleh Kejari Sumenep,” harap Trimo.