Pernikahan Dini di Sumenep Tinggi, Segini Jumlahnya Selama 1,5 Tahun

Pernikahan Dini di Sumenep Tinggi, Segini Jumlahnya Selama 1,5 Tahun
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, H. Palatua.

SUMENEP, detikkota.com – Pernikahan dini di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur masih relatif tinggi. Data di Pengadilan Agama (PA) setempat pada 2022 pasangan suami istri (pasutri) yang menikah di bawah umur mencapai 313 pasang.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, H. Palatua mengatakan, sejak Januari hingga 19 Juni 2023 terdapat 122 pengajuan dispensasi nikah di bawah umur.

Banner

“Tingginya angka pernikahan dini diketahui dari jumlah calon pasutri yang mengajukan dispensasi nikah (diska) ke kami,” jelasnya, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya, sesuai ketentuan umum, batas usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan 19 tahun. Namun praktiknya justru banyak masyarakat memutuskan untuk menikah di bawah umur karena berbagai faktor. Salah satunya faktor ekonomi, budaya, dan tingkat pendidikan orang tua dan anak.

“Di Madura, khususnya Sumenep, faktornya sebagian orang tua melihat anaknya yang bertunangan sering jalan berduaan. Orang tua khawatir melakukan perbuatan yang dilarang agama sehingga memutuskan untuk menikahkan keduanya walaupun usianya belum cukup syarat,” paparnya.

Palatua menduga fenomena pernikahan dini tersebut seperti gunung es, yang mengajukan dispensasi hanya sebagian kecil sementara yang tidak mengajukan dispensasi justeru bisa lebih banyak dengan menikah di bawah tangan atau nikah sirri.

“Salah satu bukti bahwa masih banyak yang menikah di bawah umum dan tidak meminta dispensasi ke kami, setelah beberapa tahun kemudian mereka datang juga ke PA, mengurus isbat nikah,” imbuhnya.

Dia menyarankan calon pasutri yang akan menikah dini sebaiknya mengajukan dispensasi ke PA. Syaratnya, di antaranya keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, keterangan sehat rohani atau kejiwaan dan pernyataan siap baik fisik maupun mental untuk berumah tangga.

“Jadi, sebelum melangsungkan pernikahan persyaratan itu diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi bagi pasangan di bawah 19 tahun,” tutupnya.

title="banner"
Banner