SITUBONDO, detikkota.com – Sengketa pengusaan lahan kembali mencuat di Dusun Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Perselisihan ini dipicu oleh pemanfaatan sebidang tanah untuk akses jalan warga, yang belakangan diketahui merupakan bagian dari lahan bersertifikat milik pribadi.
Konflik ini menyeret dua kubu H Anang selaku pemilik lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1491, dan Yazid Hasyim, perwakilan dari warga pengguna akses jalan tersebut.
Persoalan memuncak ketika H Anang merasa keberatan atas penggunaan pengaspalan di atas tanahnya yang di anggap melebihi kesepakatan awal pada tahun 2013 silam.
Menurutnya, Pembangunan jalan tersebut ternyata memakan area lahannya lebih luas dari yang ia pahami semula, hingga diberlakukanlah penutupan akses jalan menggunakan pagar oleh H Anang yang di kerjakan sekitar 4 hari yang lalu.
Mendapat laporan bahwa pagar tersebut telah dirusak dan dirobohkan, Hal inilah yang kemudian memicu kemarahan H Anang.
Kondisi memanas ketika H Anang menyampaikan keberatannya. Ketegangan pun tidak terelakkan. Adu argumen nyaris berujung kericuhan, meski akhirnya situasi berhasil dikendalikan oleh aparat dan tokoh masyarakat setempat.
Guna meredam konflik, dilakukan pertemuan mediasi yang berlangsung di sebuah surau milik warga. Hadir dalam forum tersebut Camat Panarukan Ali Munir, Danramil Panarukan Kapten Suyitno, dan Kapolsek Panarukan Iptu Harsono. Sejumlah warga juga turut menyaksikan jalannya perundingan.
Sementara Yazid bersikeras bahwa lahan yang dipergunakan sebagai jalan tersebut telah dilakukan pembayaran ganti rugi.
Yazid membuktikan pembayaran ganti rugi yang di maksud dengan adanya selembar kwitansi yang ditandatangani oleh H Anang, Kwitansi tersebut sempat dibacakan oleh Camar Ali Munir yang berbunyi “Sudah Terima dari Moh. Nizar uang sejumlah lima belas juta untuk pembayaran tanah di atas aspal dan apabila sisanya tidak terbayar pada tgl 18-9-2013 maka jalan itu akan ditutup kembali dan uang tersebut akan saya kembalikan”.
Terkait permasalahan tersebut, sikap Kepala Desa Kilensari, Sugiono, turut dinantikan. Dalam keterangannya, Sugiona menyatakan masih menelusuri duduk perkara secara menyeluruh. Ia mengaku belum memiliki cukup data untuk memberikan keputusan.
“Saya baru menerima fotokopi SHM yang berbatasan langsung dengan lahan yang disengketakan. Senin besok, saya akan ke BPN untuk meminta peta bidang dan data pengukuran,” ujar Sugiono saat dimintai tanggapan.
Sugiono juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan berpihak sebelum memiliki data lengkap. Ia berjanji akan mengedepankan asas keadilan dan mencari solusi terbaik tanpa merugikan salah satu pihak.
“Setelah saya memiliki informasi dan kejelasan dari BPN, Saya akan panggil kedua belah pihak. Kita duduk bersama, musyawarah untuk mufakat. Jangan sampai masalah ini terus melebar,” tuturnya.
Sementara itu, warga Dusun Karangsari mengaku resah dengan ketidakpastian yang menyelimuti akses jalan tersebut. Sejak sengketa mencuat, muncul kekhawatiran akan kemungkinan jalan ditutup.
“Kami berharap ada solusi, jalan ini satu-satunya akses menuju sawah dan pemukiman warga. Kalau sampai ditutup, aktivitas kami lumpuh,” ujar salah satu warga setempat.