Pesta Kolam Renang Langgar Protokol Kesehatan, Polrestabes Medan Tetapkan GM Sebagai Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, MH Wakapolrestabes Medan

AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, MH Wakapolrestabes Medan

MEDAN, detikkota.com – Satuan Reskrim Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara menetapkan General Manajemen (GM) Hairos sebagai tersangka karena menyelenggarakan pesta kolam renang di tengah pandemi Covid-19.

Penetapan tersangka itu pun disampaikan langsung melalui AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, MH Wakapolrestabes Medan didampingi Kompol Martuasah Tobing, S.I.K, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (2/10/2020).

Menurut Irsan, pada beberapa hari yang lalu pihak manajemen Hairos viral melalui media social menyelenggarakan event pesta kolam renang dengan menghadirkan Disc Jockey (DJ) dengan memberikan harga diskon kepada para pengunjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat yang mengetahui event itu dari media sosial langsung mengunjungi Hairos mengikuti pesta kolam renang tersebut,” tutur Lulusan Akpol 1999 ini.

Lebih lanjut, Mantan Kapolres Oku Palembang Sumatera Selatan ini mengungkapkan saat pesta kolam renang itu berlangsung hampir 2.800 pengunjung ternyata telah melanggar aturan protol kesehatan dengan tidak menjaga jarak (phyisical distancing-red).

“Pelanggaran protokol kesehatan ini kita ketahui setelah pesta kolam renang yang diikuti ribuan pengunjung itu viral di media sosial,” ungkapnya.

Irsan juga menerangkan, bahwa Polrestabes Medan yang mendapat laporan tentang adanya pelanggaran protokol kesehatan di tempat rekreasi langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi memang benar bahwa manajeman Hairos telah melanggar aturan kesehatan karena tidak menerapkan jaga jarak.

“Sehingga dari pemeriksaan itu penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos berinisial ES sebagai tersangka,” terangnya.

Mantan Kapolres Madina ini pun menambahkan pada saat menyelenggarakan pesta kolam pihak manajemen Hairos tidak melaporkannya ke Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 serta tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian se tempat.

“Dalam kasus ini ES telah melanggar pasal tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun kurangan penjara,” pungkasnya. (Leodepari)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja
Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Pemkot Surabaya Raih Anugerah Humas Indonesia sebagai Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep

Senin, 29 September 2025 - 09:33 WIB

Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja

Minggu, 28 September 2025 - 18:29 WIB

Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM

Berita Terbaru