Pesta Kolam Renang Langgar Protokol Kesehatan, Polrestabes Medan Tetapkan GM Sebagai Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, MH Wakapolrestabes Medan

AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, MH Wakapolrestabes Medan

MEDAN, detikkota.com – Satuan Reskrim Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara menetapkan General Manajemen (GM) Hairos sebagai tersangka karena menyelenggarakan pesta kolam renang di tengah pandemi Covid-19.

Penetapan tersangka itu pun disampaikan langsung melalui AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, MH Wakapolrestabes Medan didampingi Kompol Martuasah Tobing, S.I.K, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (2/10/2020).

Menurut Irsan, pada beberapa hari yang lalu pihak manajemen Hairos viral melalui media social menyelenggarakan event pesta kolam renang dengan menghadirkan Disc Jockey (DJ) dengan memberikan harga diskon kepada para pengunjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat yang mengetahui event itu dari media sosial langsung mengunjungi Hairos mengikuti pesta kolam renang tersebut,” tutur Lulusan Akpol 1999 ini.

Lebih lanjut, Mantan Kapolres Oku Palembang Sumatera Selatan ini mengungkapkan saat pesta kolam renang itu berlangsung hampir 2.800 pengunjung ternyata telah melanggar aturan protol kesehatan dengan tidak menjaga jarak (phyisical distancing-red).

“Pelanggaran protokol kesehatan ini kita ketahui setelah pesta kolam renang yang diikuti ribuan pengunjung itu viral di media sosial,” ungkapnya.

Irsan juga menerangkan, bahwa Polrestabes Medan yang mendapat laporan tentang adanya pelanggaran protokol kesehatan di tempat rekreasi langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi memang benar bahwa manajeman Hairos telah melanggar aturan kesehatan karena tidak menerapkan jaga jarak.

“Sehingga dari pemeriksaan itu penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos berinisial ES sebagai tersangka,” terangnya.

Mantan Kapolres Madina ini pun menambahkan pada saat menyelenggarakan pesta kolam pihak manajemen Hairos tidak melaporkannya ke Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 serta tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian se tempat.

“Dalam kasus ini ES telah melanggar pasal tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun kurangan penjara,” pungkasnya. (Leodepari)

Berita Terkait

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
78 Personel Polres Sumenep Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Dua Guru Luwu Utara Terima Surat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Pekerja Dapur MBG Sumenep Belum Dibayar, Muncul Nama Pihak Ketiga yang Tak Dikenal

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 08:30 WIB

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 14:46 WIB

Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 13:03 WIB

78 Personel Polres Sumenep Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 17 Nov 2025 - 09:22 WIB