Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satuan Samapta Polres Sumenep menunjukkan barang bukti ribuan Pil “Y” hasil pengungkapan di Kelurahan Pajagalan.

Petugas Satuan Samapta Polres Sumenep menunjukkan barang bukti ribuan Pil “Y” hasil pengungkapan di Kelurahan Pajagalan.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Samapta Polres Sumenep kembali mengamankan ribuan obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam operasi pada Jumat malam, 14 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Seorang pria berinisial MAI (21) ditangkap di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, bersama 8.926 butir Pil “Y” yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan MAI berawal dari diamankannya MSR (23) yang diduga baru membeli Pil “Y” dari tersangka. Dari tangan MSR, petugas menemukan tiga butir pil tersebut. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke kamar MAI, di mana polisi menemukan ribuan butir Pil “Y”, botol dan plastik klip pengemas, dua pack plastik klip, uang tunai Rp1.212.000, satu paperbag, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen memberantas peredaran Okerbaya tanpa kompromi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolres Sumenep menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran Okerbaya di wilayah hukum Sumenep. Pengedar maupun pengguna akan diproses sesuai hukum. Kami mengapresiasi respons cepat anggota yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menyebut MAI mengakui menjual Pil “Y” kepada MSR. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan. MAI dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Sumenep memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, uji laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara hingga penerbitan SP2HP, untuk memastikan penanganan kasus berjalan tuntas.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB