Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satuan Samapta Polres Sumenep menunjukkan barang bukti ribuan Pil “Y” hasil pengungkapan di Kelurahan Pajagalan.

Petugas Satuan Samapta Polres Sumenep menunjukkan barang bukti ribuan Pil “Y” hasil pengungkapan di Kelurahan Pajagalan.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Samapta Polres Sumenep kembali mengamankan ribuan obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam operasi pada Jumat malam, 14 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Seorang pria berinisial MAI (21) ditangkap di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, bersama 8.926 butir Pil “Y” yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan MAI berawal dari diamankannya MSR (23) yang diduga baru membeli Pil “Y” dari tersangka. Dari tangan MSR, petugas menemukan tiga butir pil tersebut. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke kamar MAI, di mana polisi menemukan ribuan butir Pil “Y”, botol dan plastik klip pengemas, dua pack plastik klip, uang tunai Rp1.212.000, satu paperbag, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen memberantas peredaran Okerbaya tanpa kompromi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolres Sumenep menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran Okerbaya di wilayah hukum Sumenep. Pengedar maupun pengguna akan diproses sesuai hukum. Kami mengapresiasi respons cepat anggota yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menyebut MAI mengakui menjual Pil “Y” kepada MSR. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan. MAI dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Sumenep memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, uji laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara hingga penerbitan SP2HP, untuk memastikan penanganan kasus berjalan tuntas.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru