Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satuan Samapta Polres Sumenep menunjukkan barang bukti ribuan Pil “Y” hasil pengungkapan di Kelurahan Pajagalan.

Petugas Satuan Samapta Polres Sumenep menunjukkan barang bukti ribuan Pil “Y” hasil pengungkapan di Kelurahan Pajagalan.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Samapta Polres Sumenep kembali mengamankan ribuan obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam operasi pada Jumat malam, 14 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Seorang pria berinisial MAI (21) ditangkap di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, bersama 8.926 butir Pil “Y” yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan MAI berawal dari diamankannya MSR (23) yang diduga baru membeli Pil “Y” dari tersangka. Dari tangan MSR, petugas menemukan tiga butir pil tersebut. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke kamar MAI, di mana polisi menemukan ribuan butir Pil “Y”, botol dan plastik klip pengemas, dua pack plastik klip, uang tunai Rp1.212.000, satu paperbag, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen memberantas peredaran Okerbaya tanpa kompromi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolres Sumenep menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran Okerbaya di wilayah hukum Sumenep. Pengedar maupun pengguna akan diproses sesuai hukum. Kami mengapresiasi respons cepat anggota yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menyebut MAI mengakui menjual Pil “Y” kepada MSR. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan. MAI dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Sumenep memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, uji laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara hingga penerbitan SP2HP, untuk memastikan penanganan kasus berjalan tuntas.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru