Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan kembali mengamankan lima pelaku tambahan kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Pamekasan, pada Minggu (9/11/2025).

Kelima pelaku yang diamankan berinisial A (24), R (19), D (20), AG (22), dan I (14). Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengatakan, empat pelaku diamankan pada Senin (10/11/2025), sementara satu pelaku lainnya ditangkap pada Selasa (11/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lima pelaku ini memiliki peran yang sama dengan para pelaku yang telah diamankan sebelumnya, yakni turut serta melakukan pengeroyokan,” ujar AKP Jupriadi.

Ia menjelaskan, Polres Pamekasan saat ini menangani dua perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, yaitu kasus pengeroyokan dan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus pengeroyokan, polisi telah mengamankan delapan pelaku dan satu orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, polisi telah menahan satu pelaku berinisial AS (18), sedangkan tiga lainnya berinisial P, R, dan A masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan karena kasus ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya warga Pamekasan,” tegas AKP Jupriadi.

Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan para pelaku merupakan bukti keseriusan Polres Pamekasan dalam menindak tegas tindak kejahatan.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan. Semua proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum,” katanya.

Delapan pelaku pengeroyokan yang telah diamankan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Penulis : By

Editor : Red

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terbaru