PH Korban: Tanpa Restu Petinggi BSI Mustahil Uang Rp 60 Miliar Cair

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Penasihat Hukum (PH) korban kasus fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) sebesar Rp 60 miliar, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, setiap pengajuan pembiayaan di perbankan membutuhkan persetujuan dari pimpinan dalam pencairan.

“Tanpa restu pimpinan BSI mustahil pembiayaan lebih dar Rp1 miliar itu bisa dicairkan pada setiap nasabah,” terangnya, Senin (20/3/2023).

Untuk itu, dia meminta pihak BSI Sumenep mengeluarkan seluruh dokumen pembiayaan berkenaan dengan dugaan “Kami menuntut agar semua uang itu dikembalikan, seratus persen,” pintanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui rekaman video rapat di Kantor BSI Pusat, lanjut Sulaisi, terdeteksi ada Rp60 miliar telah digelapkan.

“Sementara baru empat korban yang berani buka suara. Masing-masing mereka mendapatkan pembiayaan satu miliar lebih. Artinya, ada sekitar lima miliar yang telah digelapkan. Semua bukti sudah kami kantongi,” jelasnya.

Pihaknya akan mendirikan tenda dan posko pengaduan selama 3 hari di depan kantor BSI Sumenep, agar korban-korban lainnya berani menyuarakan guna membongkar kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BSI Sumenep, Rasul Jailani, mengaku sangat menghargai penyampaian aspirasi dari APS. Hal itu, tentu dapat mendukung pengembangan BSI ke depan.

Mengenai tuntutan APS, pihaknya mengaku masih akan mempelajarinya lebih lanjut.

“Jadi kasus ini kita akan pelajari lebih lanjut, untuk bisa terselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Progresif Sumenep, mendatangi kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) setempat, Jl Trunojoyo No. 214, Kolor, Senin (20/3/2023).

Mereka menuntut agar kasus Fruad, yang menyeret nama Subeki sebagai makelar kasus jual beli tanah melalui BSI yang merugikan negara sebesar 60 miliar diusut tuntas.

Tuntuan lain, mereka juga meminta BSI memberikan dokumen lengkap kasus tersebut kepada pihak penegak hukum.

“Kami dari Aliansi Sumenep Progresif meminta BSI agar memberikan dokumen terkait dugaan fraud oleh Subeki senilai Rp 60 miliar kepada aparat penegak hukum,” ungkap perwakilan massa aksi, Faldi Aditya.

Dalam orasinya, Koordinator Progresif Sumenep, Fadli Aditya mengatakan, modus operandi yang dijalankan Subeki dalam dugaan kasus fraud adalah menggunakan nama orang lain sebagai nasabah peminjam di BSI dengan cara menaikkan nominal pinjaman.

“Harga tanah yang hanya Rp 200 juta, dapat pinjaman dari BSI Rp 2 miliar. Uang itu betul masuk ke rekening si atas nama peminjam, tapi hanya beberapa menit saja, selanjutnya uang itu berpindah ke rekening Subeki,” tandas Faldi.(red)

Berita Terkait

Patroli Skala Besar Ramadhan, Aparat Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah Sumenep
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Kapolres Sumenep Sidak Penjual Kembang Api di Hari Pertama Ramadan 2026
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Rubaru, Pemotor Asal Karangnangka Meninggal Dunia
BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tragis, Pick Up Terjun ke Jurang Saat Ambil Batu di Rombasan, Satu Orang Meninggal
Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:43 WIB

Patroli Skala Besar Ramadhan, Aparat Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah Sumenep

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:01 WIB

Kapolres Sumenep Sidak Penjual Kembang Api di Hari Pertama Ramadan 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:08 WIB

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Rubaru, Pemotor Asal Karangnangka Meninggal Dunia

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:57 WIB

BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga

Berita Terbaru