SUMENEP, detikkota.com – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep melakukan aksi demonstrasi didepan Mapolres setempat, Senin (04/03/2024). Aksi itu bertajuk “Sumenep Darurat Moral, Polres Sumenep Tutup Mata”.
Dalam press release-nya disampaikan, bahwa Kabupaten Sumenep merupakan daerah yang kental dengan adat ketimuran dan memiliki nilai moralitas yang sangat tinggi. Apalagi Kabupaten yang dijuluki Kota Keris itu merupakan Kabupaten dengan sebutan Kota Santri karena memiliki ratusan pesantren yang tersebar di seluruh penjuru mulai dari pusat kota hingga pelosok.
Jumlah pesantren di Kabupten Sumenep hingga saat ini sebanyak 380 dengan puluhan ribu santri aktif dan ratusan ribu dengan alumninya. Hal tersebut seharusnya menjadikan Kota Keris sebagai daerah yang kuat moralitasnya dan mampu menjaga pilai-nilai budaya, moral serta agama. Namun malah sebaliknya, Kabupaten Sumenep malah mengalami krisis moral karena beberapa problematika, seperti maraknya narkoba, hiburan malam dan budaya korup yang mulai menjamur di kalangan masyarakat.
Krisis tersebut menjadi ancaman besar bagi masa depan generasi muda. Pasalnya, patologi sosial tersebut sudah masuk ke dalam budaya baru yang di maklumkan oleh para pemuda, utamanya pemuda yang masih menjadi kalangan produktif.
Problematika yang dialami Kabupaten Sumenep semakin berbahaya lantaran abay-nya pemangku otoritas yang ada. Salah satunya aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Sumenep yang mengabaikan masalah-masalah sosial seperti bebasnya bandar Narkoba dalam mengedarkan barang haram dan hanya menangkap kurir-kurit kecil dan korban Narkoba.
Selain itu, salah satu kasus yang cukup berpengaruh dalam merosotnya moralitas ialah maraknya hiburan malam. Adanya beberapa tempat hiburan malam di kabupaten sumenep yang sampai hari ini beroperasi secara aman dan tentram, tanpa adanya pengawasan dari pihak yang berwenang, bahkan banyak alumni pesantren yang mengunjungi tempat haram tersebut.
Selanjutnya, budaya korup juga tidak pernah surut di Kabupaten Sumenep. Setelah kasus Korupsi Gedung Dinkes yang bertahun-tahun baru selesai, mash terdapat kasus yang juga terkesan ditenggelamkan tanpa pernah diusut, yait kasus Pungli Pasar Ganding yang dilaporkan sekitar tahun 2018 lalu. Budaya buruk seperti it terkesan dipelihara lantaran dibiarkan begitu saja oleh Polres Sumenep. Masyarakat akan berpikir bahwa tidak masalah menjadi koruptor karena kasus-kasus penyelewengan diabaikan begitu saja.
Kerusakan moralitas tersebut dinilai memang disebabkan oleh pembiaran dan buruknya kinerja Polres Sumenep yang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang Polri dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002. Sehingga nilai moral tidak lagi diperhitungkan dengan adannya
kejahatan yang merajalela di kabupaten sumenep.
Oleh karna itu, PC. PMII Sumenep menuntut;
1. Ganti Kapolres Kabupaten Sumenep jika dalam jangka waktu 1 bulan tidak melakukan penangkapan bandar Narkoba dan para pelaku Pungli pasar ganding.
2. Restrukturisasi organisasi Polres Kabupaten Sumenep yang lamban dalam menangani kasus.
3. Bersihkan hiburan malam yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Sumenep.