PN Sumenep Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Verbalisan dalam 3 Terdakwa Kasus Sabu Seberat 2,05 Kg

SUMENEP, detikkota.com – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menggelar sidang lanjutan terhadap 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2,05 kilogram dengan agenda pemerikasaan saksi dari penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat.

Juru bicara PN Sumenep, Mohammad Arif Fatoni, menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan secara verbalisan oleh mejelis hakim dilakukan karena terdakwa membantah keterangan yang diberikan sebelumnya saat penyidikan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Banner

Arif menjelaskan, pemeriksaan saksi verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan.

“Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan ini,” bebernya, Kamis (2/3/2023).

Selanjutnya, kata Arif, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Masing-masing terdakwa menjadi saksi dalam perkara lainnya. “Karena berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep secara terpisah atau splitsing,” jelasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, tiga terdakwa dalam perkara narkoba 2,05 Kilogram itu diantaranya, Abdul Wafur (25) dan Ainul Muttaqin (26) keduanya tercatat warga Kabupaten Bangkalan. Ketiga, yakni Farhat (24) asal Kabupaten Sidoarjo. (red)

title="banner"
Banner