Pokir Rentan Diklaim Cabup dan Cawabup, Bawaslu Harus Turun Tangan

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Pokir merupakan Pokok-pokok pikiran Anggota DPRD di setiap wilayah. Baik itu, kabupaten, kota, provinsi maupun pusat. Karena bersifat pokok pikiran, substansi dari program pemerintah itu adalah aspirasi masyarakat berupa perbaikan infrastruktur lingkungan. Sehingga, trilogi pembangunan yang melibatkan masyarakat, anggota dewan dan pemerintah dapat tercapai.

Ada fenomena menarik menjelang Pilkada Purwakarta 27 November 2024 mendatang. Pokir dimanfaatkan oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk menjaring suara konstituen. Padahal nomenklatur pokir sangat jelas, yakni berasal dari APBD Purwakarta, bukan kantong dana kampanye pasangan calon.

Untuk menyikapi hal tersebut, juru bicara pasangan Anne Ratna Mustika – Budi Hermawan, Asep Fapet Kurniawan memberikan pernyataan sikap. Menurutnya, terdapat dua aspek yang dilanggar ketika program pokir diklaim oleh pasangan tertentu. Kata Asep, ada pelanggaran etika sekaligus pelanggaran hukum yang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Moralitas cabup dan cawabup perlu dipertanyakan jika melakukan klaim terhadap pokir. Mereka tidak berkeringat, tapi tercitrakan bekerja memenuhi aspirasi rakyat. Kantong mereka juga tidak terganggu sedikit pun. Pokir itu dibiayai oleh uang rakyat, bukan uang calon,” kata Kang Fapet, Senin (30/11/2024).

Kang Fapet meyakini hawa kekuasaan sudah membuat cabup yang nekad mengklaim pokir itu gelap mata. Sehingga, segala macam cara digunakan untuk meraih kemenangan. Padahal kata dia, rakyat Purwakarta hari ini sudah tidak bisa dibodohi.

“Saya yakin hati kecilnya menolak itu. Tapi karena hawa kekuasaan, ya semua cara dihalalkan. Termasuk mengklaim pokir,” katanya.

Pada kesempatan ini, Fapet mengatakan bahwa dimungkinkan terjadi pelanggaran hukum dalam klaim terhadap pokir. Menurutnya, cabup atau cawabup dapat dijerat pidana pemilu jika melakukan bentuk kampanye yang tidak relevan. “Ada pidana pemilu kalau terus ngeyel dan kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

*Minta Bawaslu Turun Tangan*

Demi menjaga iklim pilkada agar kondusif, Asep meminta Bawaslu turun tangan. Menurut dia, piranti Bawaslu harus aktif melakukan pengawasan, bukan sekedar melakukan dokumentasi kegiatan.

“Bawaslu kan punya jaringan sampai tingkat RT. Saya kira harus aktif melakukan pengawasan. Jangan sampai calon lain merasa terganggu atas tindakan tidak terpuji sesama calon. Asas fairness harus kita kedepankan,” katanya.

Terakhir, Fapet menekankan monitoring sosial media agar dilakukan oleh Bawaslu. Kata dia, cabup, cawabup atau timnya sering memposting kegiatan peresmian pokir di sosial media. Sehingga menurut Asep, Bawaslu tidak perlu menunggu pengaduan masyarakat. “Udah jelas kok mereka posting, gak perlu lagi ada laporan dong. Bawaslu sudah harus bergerak,” demikian Kang Fapet.

Berita Terkait

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Jelang Ramadan, Bupati Sumenep dan Forkopimda Pantau Harga Sembako di Pasar Anom
Pemkab Sumenep Dorong Digitalisasi Koperasi, Siapkan Aplikasi Terintegrasi dengan Sistem Daerah
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Pemkab Lumajang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H
Bupati Lukman Tinjau Alun-Alun, Minta Tiga Desain Revitalisasi Digabung
Jelang Ramadan, Bupati Ipuk dan TPID Banyuwangi Siapkan Langkah Jaga Stabilitas Harga
TMMD ke-127 di Sumenep Perkuat Gotong Royong dan Dorong Pemerataan Pembangunan Desa

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:34 WIB

Jelang Ramadan, Bupati Sumenep dan Forkopimda Pantau Harga Sembako di Pasar Anom

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Digitalisasi Koperasi, Siapkan Aplikasi Terintegrasi dengan Sistem Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:19 WIB

Pemkab Lumajang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Berita Terbaru