BANDA ACEH, detikkota.com – Penyelundupan sabu 60 kilogram dibongkar Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh, Provinsi Aceh.
Sabu seberat 60 Kilogram diduga diselundupkan oleh jaringan narkoba internasional, tersangka yang membawa 60 Kg sabu dengan bungkusan rapi dalam kemasan teh itu berhasil dilumpuhkan petugas.
Masing-masing tersangka berhasil diamankan di TKP diwilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Wahyu Widada, M.Phil saat konferensi pers pukul 09.00 WIB Rabu (7/10/2020) Pagi menjelaskan, bahwa telah melakukan pengungkapan jaringan barang haram Narkotika jenis sabu seberat 60 kg yang berhasil diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh yang bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh.
“Petugas Berhasil mengamankan tersangka di dua TKP masing-masing di Aceh Utara dan Aceh Timur,” kata Kapolda Aceh.
Kata Kapolda Aceh, saat penagkapan pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM, JU, dan SM. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia.
“Karena saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan terpaksa kita lumpuhkan karena melawan petugas,” jelas Kapolda.
Lanjut kapolda, atas tindakan melawan hukum tersebut, Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan terberat pidana mati,” tutup Irjen Pol Drs. Wahyu Widada M.Phil. (M.Irwan)