Polda Aceh Berhasil Lumpuhkan Jaringan Narkoba Internasional Selundupkan Sabu 60 Kilogram

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Penyelundupan sabu 60 kilogram

Konferensi pers Penyelundupan sabu 60 kilogram

BANDA ACEH, detikkota.com – Penyelundupan sabu 60 kilogram dibongkar Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh, Provinsi Aceh.

Sabu seberat 60 Kilogram diduga diselundupkan oleh jaringan narkoba internasional, tersangka yang membawa 60 Kg sabu dengan bungkusan rapi dalam kemasan teh itu berhasil dilumpuhkan petugas.

Masing-masing tersangka berhasil diamankan di TKP diwilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Wahyu Widada, M.Phil saat konferensi pers pukul 09.00 WIB Rabu (7/10/2020) Pagi menjelaskan, bahwa telah melakukan pengungkapan jaringan barang haram Narkotika jenis sabu seberat 60 kg yang berhasil diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh yang bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh.

“Petugas Berhasil mengamankan tersangka di dua TKP masing-masing di Aceh Utara dan Aceh Timur,” kata Kapolda Aceh.

Kata Kapolda Aceh, saat penagkapan pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM, JU, dan SM. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia.

“Karena saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan terpaksa kita lumpuhkan karena melawan petugas,” jelas Kapolda.

Lanjut kapolda, atas tindakan melawan hukum tersebut, Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan terberat pidana mati,” tutup Irjen Pol Drs. Wahyu Widada M.Phil. (M.Irwan)

Berita Terkait

Kodim 0827/Sumenep Gelar Upacara 17-an, Dandim Tekankan Profesionalisme dan Kemanunggalan TNI-Rakyat
Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT
PKB Nyatakan Aksi Bela Ulama di Trans7 Sebagai Panggilan Nurani, Bukan Politik
Ketua Umum PBNU Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren
Warganet Desak Tindakan Nyata, Surat Maaf Trans7 Dianggap Belum Cukup
Trans7 Sampaikan Permohonan Maaf Resmi kepada Pondok Pesantren Lirboyo atas Tayangan Xpose Uncensored
KPID Jatim Minta Trans7 Klarifikasi Tayangan Bermuatan SARA dan Disinformasi soal Pesantren
Ansor Jatim Desak Trans7 Klarifikasi dan Minta Maaf Atas Tayangan yang Dianggap Menyesatkan Soal Pesantren

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:34 WIB

Kodim 0827/Sumenep Gelar Upacara 17-an, Dandim Tekankan Profesionalisme dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:51 WIB

PKB Nyatakan Aksi Bela Ulama di Trans7 Sebagai Panggilan Nurani, Bukan Politik

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Ketua Umum PBNU Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:25 WIB

Warganet Desak Tindakan Nyata, Surat Maaf Trans7 Dianggap Belum Cukup

Berita Terbaru