Polda Banten Ajak Masyarakat Pahami Kasus Hukum MRS Terkait Penghasutan, Bukan Kerumunan

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi

SERANG, detikkota.com – Dampak dari penahanan MRS membuat para simpatisannya melakukan aksi solidaritas di beberapa daerah di Indonesia.

Salah satunya yang berada di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dimana sejumlah massa yang tergabung dalam berbagai ormas Islam di Ciamis mendatangi Polres Tasikmalaya pada Senin (14/12) siang.

Mereka meminta agar ditahan sebagai bentuk solidaritas terhadap MRS. Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan keadilan terkait insiden baku tembak 6 orang ormas FPI di Tol Cikampek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan juga aksi solidaritas tersebut juga terjadi di Provinsi Banten, yang dimana pada hari Selasa (15/12) siang, beberapa oknum ormas berencana hendak mendatangi Polda Banten untuk melaksanakan aksi unjuk rasa. Namun demi mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19 Polda Banten tidak mengeluarkan izin untuk melaksanakan aksi unjuk rasa tersebut.

Kombes Pol Edy Sumardi Kabid Humas Polda Banten menyampaikan terkait tidak dikeluarkan izin kegiatan aksi solidaritas tersebut.

“Iya kita dari Kepolisian Daerah Banten dan Satgas Pencegahan Covid-19 Banten tidak memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa dimasa pandemi,” ujar Edy Sumardi, Rabu (16/12/2020).

“Mengingat di masa pandemi Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan dengan jumlah banyak. Apalagi di Provinsi Banten sendiri masih adanya daerah-daerah yang zona orange, sehingga kita benar-benar melarang untuk melaksanakan aksi unjuk rasa tersebut,” lanjut Edy Sumardi.

Terkait penahanan MRS, Edy Sumardi menjelaskan bahwa pelanggaran hukum yang menyebabkan MRS ditahan, bukan hanya perihal protokol kesehatan, melainkan terkait kasus penghasutan.

“MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan di Petamburan. Tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan ancamannya 6 tahun penjara,” jelas Edy Sumardi.

Masih kata Edy Sumardi, jika MRS hanya melakukan tindak pelanggaran terkait protokol kesehatan maka ia hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Namun, ia juga melanggar Pasal 160 KUHP sehingga perlu ditahan.

Untuk itu, Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat di Provinsi Banten agar jangan ikut terprovokasi dari dampak penahanan MRS tersebut, pahami kasus hukumnya dan biarkan hukum yang menentukan jalan nya proses karena negara kita adalah negara hukum.

“Saya harap masyarakat di Provinsi Banten jangan mudah terprovokasi, ingat negara kita negara hukum, Percayakan semuanya dengan Kepolisian. Dan juga jangan mau kita dihasut untuk ikut melakukan aksi-aksi unjuk rasa tersebut,” ucap Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan.

“Dan mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan. Selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan hindari kerumunan,” tutup Edy Sumardi. (B/Tim/Red).

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru