Polda Banten Ajak Masyarakat Pahami Kasus Hukum MRS Terkait Penghasutan, Bukan Kerumunan

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi

SERANG, detikkota.com – Dampak dari penahanan MRS membuat para simpatisannya melakukan aksi solidaritas di beberapa daerah di Indonesia.

Salah satunya yang berada di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dimana sejumlah massa yang tergabung dalam berbagai ormas Islam di Ciamis mendatangi Polres Tasikmalaya pada Senin (14/12) siang.

Mereka meminta agar ditahan sebagai bentuk solidaritas terhadap MRS. Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan keadilan terkait insiden baku tembak 6 orang ormas FPI di Tol Cikampek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan juga aksi solidaritas tersebut juga terjadi di Provinsi Banten, yang dimana pada hari Selasa (15/12) siang, beberapa oknum ormas berencana hendak mendatangi Polda Banten untuk melaksanakan aksi unjuk rasa. Namun demi mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19 Polda Banten tidak mengeluarkan izin untuk melaksanakan aksi unjuk rasa tersebut.

Kombes Pol Edy Sumardi Kabid Humas Polda Banten menyampaikan terkait tidak dikeluarkan izin kegiatan aksi solidaritas tersebut.

“Iya kita dari Kepolisian Daerah Banten dan Satgas Pencegahan Covid-19 Banten tidak memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa dimasa pandemi,” ujar Edy Sumardi, Rabu (16/12/2020).

“Mengingat di masa pandemi Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan dengan jumlah banyak. Apalagi di Provinsi Banten sendiri masih adanya daerah-daerah yang zona orange, sehingga kita benar-benar melarang untuk melaksanakan aksi unjuk rasa tersebut,” lanjut Edy Sumardi.

Terkait penahanan MRS, Edy Sumardi menjelaskan bahwa pelanggaran hukum yang menyebabkan MRS ditahan, bukan hanya perihal protokol kesehatan, melainkan terkait kasus penghasutan.

“MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan di Petamburan. Tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan ancamannya 6 tahun penjara,” jelas Edy Sumardi.

Masih kata Edy Sumardi, jika MRS hanya melakukan tindak pelanggaran terkait protokol kesehatan maka ia hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Namun, ia juga melanggar Pasal 160 KUHP sehingga perlu ditahan.

Untuk itu, Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat di Provinsi Banten agar jangan ikut terprovokasi dari dampak penahanan MRS tersebut, pahami kasus hukumnya dan biarkan hukum yang menentukan jalan nya proses karena negara kita adalah negara hukum.

“Saya harap masyarakat di Provinsi Banten jangan mudah terprovokasi, ingat negara kita negara hukum, Percayakan semuanya dengan Kepolisian. Dan juga jangan mau kita dihasut untuk ikut melakukan aksi-aksi unjuk rasa tersebut,” ucap Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan.

“Dan mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan. Selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan hindari kerumunan,” tutup Edy Sumardi. (B/Tim/Red).

Berita Terkait

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day
Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima
Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep
Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional
Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk
PBNU Matangkan Persiapan Muktamar ke-35, Panitia Kecil dan Tim Panel Dibentuk
Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:04 WIB

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 12:07 WIB

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima

Rabu, 29 April 2026 - 23:17 WIB

Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya

Rabu, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep

Rabu, 29 April 2026 - 12:05 WIB

Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional

Berita Terbaru

Prosesi Ritual Hong Bahhong yang digelar masyarakat Kecamatan Geger, Bangkalan, sebagai tradisi turun-temurun yang kini diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

SosBud

Ritual Hong Bahhong dari Geger Diajukan ke WBTbI

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:41 WIB