SUMENEP, detikkota.com – Kasus ujaran kebencian oleh akun ‘Muhammad Izzul’ di media sosial (Medsos) Facebook kepada Ketua PCNU Kabupaten Sumenep, yang menuduh sebagai simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) telah di ambil alih Polda Jatim.
Hal itu di ungkapkan AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, bahwa kasus tersebut telah diambil alih oleh Tim Cyber Polda Jatim.
“Terkiat perkembangan laporan oleh Santri NU Kecamatan Ganding tentang adanya ujaran kebencian tersebut telah ditangani oleh Polda Jatim,” terangnya, saat dikonfirmasi media, Sabtu (10/10).
Widi bilang, bahwa kasus tersebut sama dengan yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, dan telah ditangani Tim Syber Crime Polda Jatim.
Sebelumnya, santri NU Kecamatan Ganding melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep dengan bukti surat laporan Nomor. LP-B/231/IX/RES.1.18./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep Tanggal 06 Oktober 2020.
Achmad Muhaimin, kader NU Kecamatan Ganding, menjelaskan alasan melaporkan akun Facebook ‘Muhammad Izzul’ sebab telah menyebarkan ujaran kebencian melalui Sosmed.
“Hari ini kami melaporkan akun yang bernama ‘Muhammad Izzul’ karena telah menyebarkan ujaran kebencian,” kata Muhaimin, Selasa (6/10) lalu, kepada media. (Md)