Police Line Apoeng Kheta Dibuang, Polisi Kejar Para Pelaku

Senin, 4 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Achmad Robial Kabag Ops Polres Sumenep

Kompol Achmad Robial Kabag Ops Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Polisi menggerebek Kafe Apoeng Kheta yang nekat buka kembali pada Sabtu (2/1/2021) dini, sekitar pukul 02.00 Wib. Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kompol Achmad Robial Kabag Ops Polres Sumenep.

“Saya sendiri yang memimpin dan melakukan penggrebekan. Kami mendapatkan informasi bahwa warung Apoeng memang buka ada yang melaksanakan karaoke di sana (Apoeng Kheta, red),” terangnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/1).

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya mendapat informasinya terkait adanya aktivitas di Apoeng Kheta yang sebelumnya sudah di tutup lantaran menjadi tempat pesta miras dan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jam 1 saya mendapatkan informasi jam 2 saya merapat ke sana, karena tim kami sudah menyebar ada kegiatan lain,” jelasnya.

Pada saat dilakukan penggerebekan, Robial mengaku ditempat tersebut sudah kosong tidak ada aktivitas orang sama sekali. Namun, ditemukan beberapa barang bukti yang mengarah terhadap pesta miras.

“Jam 2 saya ke sana hanya ditemukan beberapa barang bukti kayak bir dan bekas-bekas room masih buka. Kami cek ke sana memang police line sudah diambil dibuang, kami akhirnya menemukan,” terangnya.

Keesokan harinya, pihak Polsek Saronggi memanggil pengelola Apoeng Kheta untuk dimintai keterangan perihal adanya aktivitas.

“Dari yang punya warung Apoeng Kheta dipanggil untuk diperiksa ke Polsek Saronggi, tapi ia tidak mengakui. Sementara untuk saksi masih satu orang. Untuk kedepannya kita masih kembangkan lagi,” terangnya.

Robial dengan tegas menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku termasuk penanggungjawab atas pengrusakan police line.

“Kita melakukan pengejaran terus sampai diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pelepasan police line itu. Itu termasuk pidana nanti di KUHP Pasal 221,” tegasnya.

“Itu masih kita amankan dulu sampai terbukti siapa yang melepas dan membuang police line itu,” pungkasnya. (Md)

Berita Terkait

Warga Munjuljaya Apresiasi Pengaspalan Jalan, Nilai Pekerjaan Rapi dan Berkualitas
Kasus Lalai Layanan Publik, Warga Gunggung Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Krisis Air PDAM Sumenep
Silaturahmi BAANAR Ansor Sumenep dan Diskominfo Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Judi Online
85 Mahasiswa PJKR UPGRI Sumenep Ikuti Studi Kampus Bertema Cinta Alam di Persemaian RPH Sumenep
DPUTR Purwakarta Gerak Cepat Tanggapi Laporan Jalan Rusak di Tegal Munjul, Perbaikan Dimulai Hari Ini
Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan
Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025
Bangkalan Bersyukur, Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Kholil Dirayakan dengan Kirab

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:20 WIB

Warga Munjuljaya Apresiasi Pengaspalan Jalan, Nilai Pekerjaan Rapi dan Berkualitas

Jumat, 21 November 2025 - 20:07 WIB

Kasus Lalai Layanan Publik, Warga Gunggung Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Krisis Air PDAM Sumenep

Jumat, 21 November 2025 - 17:50 WIB

Silaturahmi BAANAR Ansor Sumenep dan Diskominfo Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Judi Online

Jumat, 21 November 2025 - 11:38 WIB

85 Mahasiswa PJKR UPGRI Sumenep Ikuti Studi Kampus Bertema Cinta Alam di Persemaian RPH Sumenep

Jumat, 21 November 2025 - 09:34 WIB

DPUTR Purwakarta Gerak Cepat Tanggapi Laporan Jalan Rusak di Tegal Munjul, Perbaikan Dimulai Hari Ini

Berita Terbaru