Police Line Apoeng Kheta Dibuang, Polisi Kejar Para Pelaku

Senin, 4 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Achmad Robial Kabag Ops Polres Sumenep

Kompol Achmad Robial Kabag Ops Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Polisi menggerebek Kafe Apoeng Kheta yang nekat buka kembali pada Sabtu (2/1/2021) dini, sekitar pukul 02.00 Wib. Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kompol Achmad Robial Kabag Ops Polres Sumenep.

“Saya sendiri yang memimpin dan melakukan penggrebekan. Kami mendapatkan informasi bahwa warung Apoeng memang buka ada yang melaksanakan karaoke di sana (Apoeng Kheta, red),” terangnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/1).

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya mendapat informasinya terkait adanya aktivitas di Apoeng Kheta yang sebelumnya sudah di tutup lantaran menjadi tempat pesta miras dan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jam 1 saya mendapatkan informasi jam 2 saya merapat ke sana, karena tim kami sudah menyebar ada kegiatan lain,” jelasnya.

Pada saat dilakukan penggerebekan, Robial mengaku ditempat tersebut sudah kosong tidak ada aktivitas orang sama sekali. Namun, ditemukan beberapa barang bukti yang mengarah terhadap pesta miras.

“Jam 2 saya ke sana hanya ditemukan beberapa barang bukti kayak bir dan bekas-bekas room masih buka. Kami cek ke sana memang police line sudah diambil dibuang, kami akhirnya menemukan,” terangnya.

Keesokan harinya, pihak Polsek Saronggi memanggil pengelola Apoeng Kheta untuk dimintai keterangan perihal adanya aktivitas.

“Dari yang punya warung Apoeng Kheta dipanggil untuk diperiksa ke Polsek Saronggi, tapi ia tidak mengakui. Sementara untuk saksi masih satu orang. Untuk kedepannya kita masih kembangkan lagi,” terangnya.

Robial dengan tegas menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku termasuk penanggungjawab atas pengrusakan police line.

“Kita melakukan pengejaran terus sampai diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pelepasan police line itu. Itu termasuk pidana nanti di KUHP Pasal 221,” tegasnya.

“Itu masih kita amankan dulu sampai terbukti siapa yang melepas dan membuang police line itu,” pungkasnya. (Md)

Berita Terkait

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
TPS Terganggu Aktivitas Pemulung, Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas
Tambahan Pasokan Digelontorkan, LPG 3 Kg di Lumajang Dipastikan Aman
Parkir Sembarangan Picu Macet di Pasar Anom, Plt Disperkimhub Sumenep Minta Tilang di Tempat
Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Warga Ciwareng Apresiasi Perbaikan Jalan, Bantah Isu Proyek Siluman
Rehabilitasi Jalan Ciwareng Rampung, Warga Purwakarta Nikmati Akses Lebih Mulus
BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:22 WIB

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas

Jumat, 10 April 2026 - 12:03 WIB

TPS Terganggu Aktivitas Pemulung, Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas

Rabu, 8 April 2026 - 16:49 WIB

Tambahan Pasokan Digelontorkan, LPG 3 Kg di Lumajang Dipastikan Aman

Selasa, 7 April 2026 - 12:51 WIB

Parkir Sembarangan Picu Macet di Pasar Anom, Plt Disperkimhub Sumenep Minta Tilang di Tempat

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal

Berita Terbaru