SUMENEP, detikkota.com – Meski penyidik Polres Sumenep Madura telah menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Dinas Kesehatan setempat tetapi pihaknya mangaku kesulitan memenuhi bukti-buktinya. Akibatnya, penyidikan kasus yang telah dimulai sejak 2016 itu ‘jalan di tempat’.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, menjelaskan saat ini berkas kasus masih berstatus ‘P19’ atau belum lengkap. “Kami sudah melakukan gelar lanjutan dengan Kejaksaan. Yang alot ini terkait pemenuhan alat bukti perbuatan melawan hukum,” ucap Kapolres, Sabtu (18/2/2023).
Menurutnya, tim penyidik Polres Sumenep saat ini masih berusaha mendalami kasus tersebut. “Kami diasistensi langsung oleh Pak Kajari untuk pemenuhan kelengkapan berkas seperti petunjuk jaksa, biar berkas itu nggak bolak-balik Polres-Kejaksaan, Polres-Kejaksaan,” terangnya.
Informasi dari Kejaksaan, berkas yang harus dilengkapi penyidik dalam kasus tersebut terdiri dari 20 item. Ketika penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan, ternyata tidak semua item yang diminta jaksa dilengkapi.
Proyek pembangunan gedung Dinkes Sumenep dianggarkan dalam APBD setempat pada 2014 sebesar Rp 4,5 miliar. Pada 2015, proyek tersebut dilaporkan ke kepolisian karena diduga ada penyelewengan.(red)