SUMENEP, detikkota.com – Polisi berhasil menangkap 3 pria pengedar uang palsu. Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut berupa uang palsu sebesar Rp27 juta 350 ribu.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtias mengatakan, penangakapan 3 pelaku yang berinisial S, M, dan MD terjadi pada Rabu, 15 November 2023.
“Ketiganya pelaku warga Kecamatan Lenteng,” sebutnya, Kamis (17/11/2023).
Korban dari kasus peredaran uang palsu itu, lanjutnya, ialah Abdul Mizan, warga Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan.
“Modusnya, tersangka berinisial S yang saat itu mengaku bernama Soni memesan kayu kepada korban. Dalam transaksi tersebut, tersangka S menggunakan uang palsu sebesar Rp21 juta,” bebernya.
Widiarti menambahkan, selain uang palsu polisi juga mengamankan kayu jenis bengkirai/binuas sebanyak 2 kubik.
Mantan Kapolsek Kota itu menegaskan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ketiga tersangka dijerat degan Pasal 244 atau 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.