Polres Sumenep Tangkap Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kepulauan Kangean

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati oleh oknum pengurus salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur. Tersangka bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, yang juga pengurus pondok pesantren.

Kronologi Penangkapan

Moh. Sahnan melarikan diri setelah kasusnya terungkap, namun berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus dan Korban

Menurut Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kasus ini terjadi pada tahun 2021. Tersangka meminta salah satu korban, F, mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar. Di dalam kamar, Moh. Sahnan melakukan rudapaksa terhadap F. Korban takut melawan karena tersangka adalah pengasuh pondok pesantren. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban.

Proses Hukum

Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Upaya Polres Sumenep

Polres Sumenep bergerak cepat setelah menerima laporan pada 3 Juni 2025. Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. “Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban tindak pidana,” ujar AKP Widiarti.

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Berita Terbaru