Polres Sumenep Tangkap Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kepulauan Kangean

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati oleh oknum pengurus salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur. Tersangka bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, yang juga pengurus pondok pesantren.

Kronologi Penangkapan

Moh. Sahnan melarikan diri setelah kasusnya terungkap, namun berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus dan Korban

Menurut Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kasus ini terjadi pada tahun 2021. Tersangka meminta salah satu korban, F, mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar. Di dalam kamar, Moh. Sahnan melakukan rudapaksa terhadap F. Korban takut melawan karena tersangka adalah pengasuh pondok pesantren. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban.

Proses Hukum

Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Upaya Polres Sumenep

Polres Sumenep bergerak cepat setelah menerima laporan pada 3 Juni 2025. Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. “Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban tindak pidana,” ujar AKP Widiarti.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB