Polres Demak Amankan Truk Tangki Diduga Bermuatan BBM Bersubsidi

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk Tangki diduga bermuatan BBM Bersubsidi diamankan Polres Demak.

Truk Tangki diduga bermuatan BBM Bersubsidi diamankan Polres Demak.

DEMAK, detikkota.com – Truk tangki diduga bermuatan BBM bersubsidi yang hendak dikirim ke Pelabuhan Juana diamankan oleh Polres Demak atas laporan masyarakat.

Truk tangki dengan nomor polisi H-8070-RQ yang berlabel PT Prabumas Arta Mulia membawa muatan dari PT Tri Isano Industri, Kawasan Industri Terboyo, berupa minyak industri hasil olahan sebanyak 8.000 liter. Barang tersebut ditujukan kepada seorang konsumen dengan gudang yang berlokasi di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Bambang Sumadi, pengamat sosial dan kebijakan publik yang tinggal di Semarang, menanggapi penangkapan ini dengan menyatakan bahwa jika truk tersebut benar mengangkut BBM bersubsidi jenis solar yang hendak diselewengkan, tindakan Polres Demak adalah langkah yang tepat. Namun, jika muatannya adalah BBM non-subsidi yang sah dan legal berdasarkan dokumen yang ada, truk tersebut harus segera dilepaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bambang, masih banyak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperoleh dari SPBU dan dijual ke industri.

“Jangan sampai BBM bersubsidi untuk rakyat diselewengkan demi keuntungan pribadi,” kata Bambang Sumadi pada Senin (05/08/2024).

Dia menambahkan bahwa tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merugikan masyarakat dan negara, sehingga pelakunya harus menerima sanksi pidana sebagaimana diatur oleh hukum.

Mengutip Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bambang menjelaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau likuid (LPG) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.

“Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” tegas Bambang.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Banjir Baru di Situbuled Picu Amarah Warga, DPUTR dan Perkim Dikecam
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Angin Puting Beliung Terjang Desa Payudan Dundang, Polisi Bersama TNI Gerak Cepat Bantu Warga
Bentrok Ojol dan Buruh Saat Aksi Demo di Purwakarta, Situasi Memanas

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:25 WIB

Banjir Baru di Situbuled Picu Amarah Warga, DPUTR dan Perkim Dikecam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB