PAMEKASAN, detikkota.com – Kegiatan operasi yustisi terus dilakukan Kepolisian Resort Pamekasan dalam mendisiplinkan protokol kesehatan di Kabupaten Pamekasan.
Upaya memutus penyebaran Covid-19 dilakukan Polres Pamekasan bersama Kodim 0826 Pamekasan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan.
Dilakukan pada Selasa (5/1/2021) pagi bertempat di area arek lancor sebelah Timur Jl. Jokotole Kab. Pamekasan pihaknya masih menemukan masyarakat yang melanggar prokes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP Apip Ginanjar, Kapolres Pamekasan melalui AKP Nining Dyah PS, Kasubbag Humas Polres Pamekasan mengatakan, para pelanggar yang terjaring rata-rata tidak menggunakan masker.
“Bagi para pelanggar yang terjaring langsung di lakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial,” katanya
Sisi lain, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan himbauan serta penindakan dalam upaya mendisiplinkan masyarakat tersebut.
Melalui operasi yustisi ini kata Nining, masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
“Sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat di lakukan dengan cepat,” katanya (Fauzi)