Polres Sabang Beri Informasi Pelayanan Terkait Bidang Pelayanan SKCK Untuk Masyarakat

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG, detikkota.com – Satintelkam Polres Sabang menyampaikan Informasi kepada Masyarakat terkait Pelayanan Sat Intelkam Bidang SKCK, Senin (31/10/2022).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 18 Tahun 2014, SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam.

Untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fungsi SKCK cukup beragam dan dibedakan berdasarkan tempat kepengurusan terbitnya surat tersebut, penerbitan sendiri mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek.

Dalam hal ini, penerbitan SKCK dilakukan karena adanya keperluan atau ketentuan yang mensyaratkan berdasarkan penelitian biodata serta catatan Kepolisian yang ada mengenai orang yang bersangkutan.

Biasanya, dokumen SKCK ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, dan lain sebagainya.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas

Atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat membuat SKCK yaitu Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, Fotokopi kartu keluarga, Fotokopi akte lahir/kenal lahir, Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, latar merah.

Untuk pendaftaran SKCK secara Online pemohon bisa langsung masuk ke website resmi SKCK Polri, menu form pendaftaran SKCK online dengan mengisi form tersebut secara berurutan.

Adapun biaya penerbitan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). (Irwan)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah
Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja
Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM
Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional
Pemkot Surabaya Raih Anugerah Humas Indonesia sebagai Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep

Senin, 29 September 2025 - 20:22 WIB

Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah

Senin, 29 September 2025 - 09:33 WIB

Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja

Berita Terbaru