Polres Sumenep Amankan Pelaku Pengeroyokan di Lingkar Barat, Satu Orang Tidak Ditahan

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban atas nama AR (18) alamat Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.

Pengungkapan itu berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR :
LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 07 Desember 2024.

Tersangka yang berhasil diamankan RM (38) Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, RQ (18) Desa Nambakor Kecamatan Saronggi, sedangkan OF (15) Desa Nambakor Kecamatan Saronggi tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur, sedangkan untuk pelaku yang lain masih dilakukan pengejaran oleh tim Resmob Polres Sumenep.

Motif pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka, dan tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras.

Kronologi kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB pelapor selesai sholat subuh bersama dengan temannya yang bernama R, lalu pelapor bersama dengan R hendak jalan-jalan melewati jalan Lingkar Barat Desa Babalan Kecamatan Batuan.

Setibanya di Jl. Lingkar Barat kemudian pelapor bersama dengan temannya bertemu dengan segerombolan orang yang sedang mabuk miras, kemudian pelapor diberhentikan dan langsung diajak berkelahi.

“Tak lama kemudian pelapor langsung dikeroyok beberapa orang laki-laki yang belum diketahui nama dan identitasnya, adapun dari kejadian tersebut pelapor tidak sadarkan diri, serta kejang-kejang, akibat dirinya telah dikeroyok oleh beberapa orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya tersebut,” ungkap Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.

Atas kejadian tersebut, kata Wakapolres, pelapor mengalami rasa sakit pada seluruh badan, rasa sakit pada tulang terasa nyeri dan bekas memar dibagian pelipis sebelah kiri atas, terdapat bekas luka pada siku sebelah kanan, serta bekas luka dipergelangan tangan sebelah kanan, bekas luka pada jari kelingking, serta jari kaki sebelah kiri.

“Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 07 Desember sekira pukul 19.00 WIB Unit Resmob menangkap tersangka di rumah yang beralamat di Dsn. Tega Rt/Rw 004/002 Ds. Nambakor Kec. Saronggi Kab Sumenep dan membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya

Barang bukti berupa 1 (satu) buah baju berwarna hitam dengan logo tulisan ( GIRAC) 1 (satu) buah celana berwarna abu abu. Pasal yang diterapkan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan dan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi