Polres Sumenep Barhasil Amankan Kepala Sekolah Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 5 Kali

Sabtu, 31 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Kalianget. Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan Bapak kandung korban, dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 26 Agustus 2024.

Pelaku pencabulan yang berhasil diamankan Polres Sumenep berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial J (41), warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

“Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya Desa Kalianget Timur,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (30/08/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal pada tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, pelapor berada dirumahnya, kemudian pelapor diberitahukan oleh keluarga bahwa putrinya inisial T (13) telah menjadi korban pencabulan.

“T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri. Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan,” terangnya.

Setelah itu, sambung Widiarti, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J (terlapor), sedangkan E menunggu diluar rumah. Setelah korban masuk kedalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J, setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai T (korban) disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E.

Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E, ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J.

“Sesudah bersetubuh dirumah pelaku, kemudian pada hari minggu di bulan Juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024 pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak diwilayah Surabaya sebanyak 3 (tiga) Kali,” jelasnya.

Mendalami kasus tersebut, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap pelaku. hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.

“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” kata Widiarti menambahkan.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait

Banjir Rendam Enam Desa di Banyuwangi Selatan, 739 KK Terdampak
Hujan Deras Sebabkan Sejumlah Sungai Meluap di Banyuwangi, Petugas Lakukan Penanganan Cepat
Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 16:57 WIB

Banjir Rendam Enam Desa di Banyuwangi Selatan, 739 KK Terdampak

Selasa, 18 November 2025 - 09:18 WIB

Hujan Deras Sebabkan Sejumlah Sungai Meluap di Banyuwangi, Petugas Lakukan Penanganan Cepat

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Berita Terbaru