Polres Sumenep Gagalkan Pengiriman 18 Ton Pupuk Bersubsidi ke Luar Madura

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Jajaran Polisi Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman pupuk bersudsidi ke luar daerah.

Polisi mencegat 2 truk pengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton itu di Desa Kaduara, Kecamatan Pragaan, Sumenep, pada Rabu (8/3/2023).

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, jenis pupuk bersubsidi yang angkut 2 truk itu Urea dan Phonska. Rinciannya, Urea 240 sak ukuran 50 kilogram, dan Phonska 120 sak ukuran 50 kilogram.
“Saat ini, dua sopir sudah tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pemilik pupuk bersubsidi masih menjadi buronan (DPO)”, kata Edo, saat jumpa pers di Lapangan Tenis Polres Sumenep, Rabu (15/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, pihaknya tidak menahan kedua tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. “Tapi, kami menerapkan wajib lapor pada kedua tersangka”, imbuhnya.

Pupuk bersubsidi tersebut, lanjut Edo, rencananya akan dikirim ke luar Madura dengan menggunakan 2 truk. Masing-masing truk mengangkut 9 ton.

“Saat ini, barang bukti berupa 2 truk dan 18 ton pupuk kami amankan”, imbuhnya.

Perwira dengan 2 melati di pundaknya itu menerangkan, tindakan tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 77 tahun 2005 serta Permendagri nomor 15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

“Tentu ke depan, akan dilakukan proses lebih lanjut untuk pengembangan karena di Sumenep dan wilayah Jawa Timur ini memang sedang terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi,” tegasnya.

Untuk kedua tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf (b), jo pasal 1 ke-3 (e) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sub pasal 21 jo pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dan jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.(ali/red)

Berita Terkait

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Enam Siswa SDN Margorejo 1 Surabaya Diduga Keracunan Susu, Wali Kota Eri Instruksikan Pemeriksaan Menyeluruh
BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Sabtu, 1 November 2025 - 12:41 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Sabtu, 1 November 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Berita Terbaru