SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur berencana memusnahkan 200 kilogram bahan peledak mercon hasil sitaan dari 4 tersangka dalam operasi yang dilakukan jajarannya.
Keempat tersangka, masing-masing berinisial SK (52), warga Desa Larangan Kerta Kecamatan Batuputih, TL (39), warga Desa Sergeng Kecamatan Batuputih, HL (26), warga Desa Sergeng Kecamatan Batuputih, dan KD (59), warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, 200 kilogram bahan peledak mercon itu akan dioleh menjadi 6.000 petasan. Setiap 1 kilogram bahan akan jadi 30 petasan.
“Ini jumlah yang cukup besar. Nilainya sekitar Rp81 juta,” kata Kapolres, Senin (17/4/2023).
Kapolres Sumenep menuturkan, rencana pemusnahan barang bukti (BB) berupa bahan peledak mercon akan melibatkan tim jihandak, jibom, dan gegana dari Polda Jatim.
“BB yang akan dimusnahkan berkaitan dengan ‘low and high explosive’. Kami harus mengambil langkah yang benar-benar aman,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep menangkap 4 tersangka dan 200 kilogram bahan peledak mercon. Para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun,” jelas Kapolres Edo.(red)