Polres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba Asal Sokobanah Sampang

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu, Jumat (02/02024), sekira pukul 01.30 WIB, di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Tersangka AK (40) warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,38 gram, 1 (satu) unit handphone warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk warna putih dengan Nopol : M-3218-TF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, adapun kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 WIB, di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SK.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik warna hitam tepatnya di tanah dekat sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor yang sebelumnya sempat dibuang, dan 1 unit handphone milik terlapor yang ditemukan di saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Widi, Jumat (02/08).

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Tiga Rumah dan Kandang Sapi di Guluk-Guluk Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
Perahu Terbalik Saat Pasang Jaring, Nelayan Lansia di Sumenep Meninggal Dunia
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:10 WIB

Tiga Rumah dan Kandang Sapi di Guluk-Guluk Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:17 WIB

Perahu Terbalik Saat Pasang Jaring, Nelayan Lansia di Sumenep Meninggal Dunia

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:33 WIB

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Berita Terbaru