Polrestabes Surabaya Siap Mengawal Pelaksanaan PPKM

Minggu, 10 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Terkait kebijakan pemerintah tentang penanggulangan covid di Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhony Isir menyatakan petugas mendukung secara total terkait dengan kebijakan pemerintah seiring keluarnya intruksi Mendagri No. 1 tahun 2021, terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimana ada beberapa kriteria.

“Disini kita akan menegakkan terkait pembatasan jam operasional khususnya pusat perbelanjaan dan mall sampai jam 19.00 secara teknis,” kata Isir, Minggu (10/1/2021).

Terkait intruksi Mendagri ini, dari Satgas kota juga sudah memberitahukan kepada pengelola yang ada di kota Surabaya untuk menjalankan dan mematuhi aturan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian untuk pelaku usaha yang lain, kita tetap mengacu ke Perwali no 28 perubahan ke no 33 dan menjadi no 67 tahun 2020. Di perwali ini sudah jelas juga ada pembatasan jam hingga pukul 22.00 WIB.

“Yang jelas di sini kita akan meningkatkan lagi supaya penegakan protokol kesehatan dan operasi yustisi akan kita tingkatkan secara kualitas, setiap titik-titik keramaian yang menjadi interaksi warga yang sudah kita petakan itu akan kita jadikan peringatan sasaran,” tambah Kombes Isir.

Lanjutnya, demikian juga penindakan terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan dimana dalam Perwali no. 67 juga itu diatur dalam pelaku usaha dan ada pemberatan terkait dengan denda administrasi.

Artinya, dari sisi dendanya makin diperberat, kemudian dari pelaksanaannya makin sederhana ini akan memudahkan petugas gabungan dan juga satpol pp kota surabaya ,juga Korem 084 Bhaskara Jaya ketika bergerak dilapangan.

Sementara, Plt Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, perubahan Perwali itu nanti cukup diatur dalam Keputusan Wali Kota Surabaya dengan memasukkan beberapa poin yang ada di dalam instruksi Mendagri seperti aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan tempat perbelanjaan atau mall harus tutup pukul 19.00 WIB.

Sementara aktivitas lain tetap dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian kapasitas pengunjung restoran 25 persen, yang selama ini diatur Perwali maksimal 50 persen.

Pemkot Surabaya akan membuat surat edaran terkait pengunjung rumah makan dan warkop maksimal 25 persen dengan menata kursi sesuai kuota, bukan disilang lagi.

“Karena selama ini tanda silang itu tetap ditempati kalau pengunjung membludak,” kata Whisnu

Pemkot Surabaya juga akan melakukan sweeping kesiapan rumah makan sehari jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 11 Januari 2020.

Warga Surabaya diharapkan tidak perlu trauma dengan PPKM ini. Karena sebenarnya PPKM ini sudah hampir sama dengan keadaan Surabaya sehari-hari yang sudah memasuki new normal. Artinya, kegiatan ekonomi tetap jalan tapi protokol kesehatan tetap diperketat.

Whisnu mengatakan, akan diaktifkan kembali kampung tangguh dan reaktivasi kembali sehingga bantuannya akan bisa diturunkan. (Redho Fitriyadi)

Berita Terkait

Alissa Wahid: 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bergantung pada Dedikasi Petugas
Kapolres Sumenep Sosialisasikan DIPA 2026, Tekankan Pengelolaan Anggaran Akuntabel
Bupati Bangkalan Temui Massa Aksi HMI, Dengarkan Aspirasi Mahasiswa di Depan Kantor Pemkab
Ketua TP PKK Lumajang Dorong Dunia Modeling Jadi Sarana Promosi Budaya Lokal
Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit
Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran
Warga Kepulauan Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem, Baznas Sumenep Langsung Salurkan Logistik
Penguatan STEM dan Beasiswa Jadi Sorotan Prabowo dalam Taklimat Pendidikan Tinggi

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:58 WIB

Alissa Wahid: 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bergantung pada Dedikasi Petugas

Senin, 19 Januari 2026 - 18:43 WIB

Kapolres Sumenep Sosialisasikan DIPA 2026, Tekankan Pengelolaan Anggaran Akuntabel

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:15 WIB

Ketua TP PKK Lumajang Dorong Dunia Modeling Jadi Sarana Promosi Budaya Lokal

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:42 WIB

Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran

Berita Terbaru

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto saat bersilaturahmi dengan Bupati Sumenep dan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep.

Pemerintahan

Kapolres Sumenep Bangun Sinergi Awal dengan Bupati dan Ketua DPRD

Selasa, 20 Jan 2026 - 00:30 WIB