SUMENEP, detikkota.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur saat ini memasuki tahapan virifikasi penetapan calon.
Praktisi Hukum yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI ) Madura Raya Syafrawi. SH mengatakan,1 Pilkades sebagai mekanisme demokrasi untuk menjaring pemimpin ditingkatan desa, haruslah dapat melahirkan pemimpin yang jujur dan memiliki latar belakang berintegritas
Agar panitia Pilkades mempertimbangkan dengan matang jika menetapkan Cakades mantan napi korupsi. Jangan sampai menghianati spirit pemberantasan korupsi
“Panitia untuk hati-hati menetapkan Mantan Narapidana Tipikor sebagai Cakades, karena Tipikor itu merupakan kejahatan yang luar biasa, extra ordinary crimes karena korupsi itu tidak hanya merusak tatanan perekonimian negara tapi juga merusak tatanan berbangsa dan bernegara,” Ujar Syafrawi Jum’at (04/06/2021).
Dalam upaya melakukan langkah-langkah terjadinya praktek korupsi ditubuh pemerintahan, didalam prosedur sistem demokrasi Pilkades Bupatai Sumenep melalui, Peraturan Bupati (Perbub) Sumenep tentang Pilkades memberikan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi, oleh setiap mantan Napi Tipikor ketika hendak mengikuti kontestasi elektoral tingkat desa.
“Jadi mantan Napi Tipikor harus memenuhi aturan Perbup yaitu harus telah menjalani setelah masa hukumam lebih dari lima tahun dan wajib mengumumkan, jika tidak maka ini tidak memenuhi syarat untuk di loloskan.
Jadi panitia harus hati-hati dalam mengambil sebuah keputusan,” Jelasnya.
Seperti yang diketahui, salah satu Bacakades Poteran, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep merupakan mantan nara pidana tindak pidana korupsi melalui
surat Keputusan Nomor: 01/Pid.sus/TPK/2017/PN.Sby dalam amar putusan yang berangkutan di putus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana kurungan selama 2 tahun denda 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan uang pengganti sebesar 206.100.604 (Dua Ratus Enam Juta Seratus Ribu Enam Ratus Rupiah)
“Pada saat proses pengadilan yang bersangkutan, dalam pendapat umum jaksa penutut yang bersangkutan, didakwah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagai mana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 200, tentang tindak pidana korupsi dengan acaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling tinggu Rp 1 Miliar,” Pungkasnya.
Ditemui secara terpisah Ketua Umum Barisan Investigasi Dan Informasi Keadilan (BIDIK) Didik Haryanto mengatakan, bahwa apabila benar – benar di Kabupaten Sumenep ada terdapat bakal calon Kepala Desa yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi.
Didik Cako sapaan akrabnya, yang juga lebih dikenal sang maestro Batik kebanggaan Sumenep, meminta agar panitia bertindak sesuai dengan aturan dan perundang – undangan yang sudah ada, karena apabila itu terjadi maka tidak mustahil juga kedepan akan banyak koruptor yang baru saja keluar dari lapas mencalonkan diri sebagai calon bupati di Kabupaten Sumenep.
“Saya harap bakal calon kepala desa yang ada di sumenep ini semua bersih dari kasus korupsi, karena itu sangat merugikan negara dan bangsa, jangan sampe nanti terjadi, agar tidak ada juga mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai bupati, padahal jelas – jelas baru keluar dari lapas. Dan seluruh panitia baik tingkat desa hingga kabupaten juga DPMD harus tegas tanpa pandang bulu untuk tidak meloloskan bakal calon tersandung kasus korupsi seperti dimaksud,” Ucap Didik kepada awak media. (Fer)