Praktisi Hukum Menilai Kekosongan Bawaslu Kabupaten/Kota Preseden Buruk Pemilu 2024, Zamrud: Ini Pelanggaran

Jumat, 18 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum dan mantan Ketua Panwaslu Sumenep, Zamrud Khan.

Praktisi Hukum dan mantan Ketua Panwaslu Sumenep, Zamrud Khan.

SUMENEP, detikkota.com – Praktisi hukum menilai kekosongan jabatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Indonesia merupakan preseden buruk dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Pernyataan itu disampaikan Zamrud Khan, yang juga mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep periode sebelumnya.

Kekosongan jabatana di Lembaga Pengawas Pemilu itu terjadi karena masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 telah berakhir sejak 14 Agustus 2023 lalu. Sementara anggota Bawaslu yang baru masih belum ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Ini (kekosongan Bawaslu,) sejarah buruk dalam Pelaksanaan Pemilu. Tahapan Pemilu berjalan tanpa pengawasan,” sebut Zamrud, Rabu (16/8/2023).

Menurutnya, saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki masa penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan tersebut, kata Zamrud, butih pengawasan melekat (waskat) Bawaslu untuk memastikan semua berkas sebagai syarat administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sesuai dengan ketentuan.

”Apalagi, di Sumenep banyak Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini perlu verifikasi dan klarifikasi oleh KPU terhadap berkas perbaikan. Dan di situ butuh kehadiran Bawaslu untuk mengawasi,” timpalnya.

Zamrud yang juga berprofesi sebagai lawyer itu menuturkan, KPU tidak bisa bekerja sendiri dalam setiap tahapan Pemilu. Ia butuh lembaga pengawas, sesuai Undang-undang dalam hal ini Bawaslu.

“Saya khawatir, Pemilu ini bisa tidak legitimate karena saat proses tahapan penyusunan dan penetapan DCS tidak ada pengawasan oleh Bawaslu,” tambah Zamrud.

Semestinya, ucap Zamrud, Bawaslu telah menetapkan 5 anggota Bawaslu terpilih sebelum masa kerja Komisioner Bawaslu periode 2018-2023 berakhir, supaya tidak terjadi kekosongan. Sebab, menurutnya, kekosongan Bawaslu Kabupaten/Kota melanggar Undang-Undang Pemilu dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu. “Termasuk, ini juga pelanggaran Kode Etik,” tandasnya.

Dirinya tidak menampik jika Bawaslu Provinsi dapat mengambil alih kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota selama terjadi kekosongan. Masalahnya, kata Zamrud, pengawasan tahapan Pemilu dipastikan tidak akan berjalan maksimal.

”Coba bayangkan, 7 anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur dapat dipastikan tidak mampu mengawasi 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Warits mengatakan, sesuai Undang-undang, jika terjadi kekosongan Bawaslu di tingkat Kabupaten atau Kota, maka pengawasan diambil alih oleh Bawaslu satu tingkat diatasnya, yaitu Provinsi.

”Seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu tetap mendapat pengawasan Bawaslu. Kalaupun di Kabupaten belum terisi, Bawaslu Provinsi yang mengambil alih. Di sana ada bagian Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota juga yang melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Resmi Berganti, Pemkab Apresiasi Kinerja Pejabat Lama dan Titip Harapan ke Kapolres Baru
Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026
Kasatpol PP Purwakarta Tetap Menjabat di Tengah Mutasi Sejak Era Dedi Mulyadi
Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV
Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres
PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu
Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI
Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:02 WIB

Kasatpol PP Purwakarta Tetap Menjabat di Tengah Mutasi Sejak Era Dedi Mulyadi

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:45 WIB

Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:18 WIB

Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres

Senin, 12 Januari 2026 - 11:44 WIB

PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu

Berita Terbaru