Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Setelah lowong selama dua pekan, posisi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya terisi. Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Mochamad Basuki Hadimuljono resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (05/11/2024).

Mochamad Basuki Hadimuljono sebelumnya sempat merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN. Masa jabatannya sejak awal Juni hingga pertengahan Oktober 2024. Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo, pada 20 Oktober lalu.

Basuki kembali dilantik untuk jabatan kepala Otorita IKN bersamaan dengan pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, menetapkan dan seterusnya. Kesatu, Mochamad Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Kedua dan seterusnya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2024. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” ucap Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti membacakan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 151P tahun 2024 tentang pengangkatan kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di Kanal Sekretariat Presiden.

Sebagai informasi dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN. Yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR. Dan Pasal 10 ayat (1), Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun. Terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Berita Terkait

Pemkot Surabaya Hadirkan Layanan Cepat Penanganan Pasien Jantung “Fast Track Chest Pain”
Wabup Subang: Pemerintah Kini Hadir di Genggaman Masyarakat Melalui Media Sosial
ASN Sumenep Wajib Tampil ala Santri, Bupati: Bentuk Penghargaan atas Jasa Ulama
Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Pelaku Diamankan
Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas
Menteri PKP dan Mendagri Tinjau MPP Siola, Puji Kecepatan Layanan Publik Surabaya
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas, Fokuskan Arahan pada Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:13 WIB

Pemkot Surabaya Hadirkan Layanan Cepat Penanganan Pasien Jantung “Fast Track Chest Pain”

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:48 WIB

ASN Sumenep Wajib Tampil ala Santri, Bupati: Bentuk Penghargaan atas Jasa Ulama

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Pelaku Diamankan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:48 WIB

Menteri PKP dan Mendagri Tinjau MPP Siola, Puji Kecepatan Layanan Publik Surabaya

Berita Terbaru