Pria 28 Tahun di Pamekasan Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu

Banner

PAMEKASAN, detikkota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pademawu berhasil menangkap SM, pria berusia 28 tahun asal warga Jalan Bonorogo No. 226 Pamekasan.

AKP Suryono, Kapolsek Pademawu melalui IPDA Nanang, Wakapolsek Pademawu menyampaikan, penangkapan itu terjadi pada Rabu (2/12) sekira pukul 18.15 Wib.

Banner

Kronologinya berawal saat pihaknya mendapatkan laporan pada sekira pukul 17.30 Wib.

“Pada pukul 17.30 Wib, kami menerima laporan bahwa akan ada transaksi di wilayah Kecamatan Pademawu, tepatnya di Jalan Raya Desa Dasok,” ujarnya. Kamis (3/12/2020)

Adanya laporan tersebut, kemudian pihaknya langsung menuju ke lokasi.

“Sampai di TKP, orang tersebut melakukan transaksi sabu-sabu dan kami langsung melakukan penangkapan. Setelah itu kami mengamankannya ke Polsek Pademawu,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 pocket sabu-sabu dengan berat 0.30 gram dan satu unit sepeda motor Beat dengan Nopol M 3068 CV warna putih biru.

“Tersangka diserahkan ke Satnarkoba Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Fauzi)

title="banner"